Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 22 Februari 2022 | 12:58 WIB
Personel Satlantas Polres Simalungun mengarahkan sopir truk untuk melintas di rute alternatif, tidak masuk Kota Parapat. [Antara]

SuaraSumut.id - Satantas Polres Simalungun bersama Dinas Perhubungan melarang mobil truk yang melebihi muatan 8 ton melintas di Kota Parapat, Sumatera Utara.

Petugas menjaga ruas jalan Simpang Palang perbatasan Kota Pematangsiantar-Parapat, Kabupaten Simalungun.

Truk diarahkan ke ruas jalan alternatif guna mengantisipasi kemacetan tempat wisata Danau Toba.

Kanit Patroli Satlantas Polres Simalungun, Ipda Rizal menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 75 tahun 2021.

Baca Juga: Dusan Vlahovic Siap Debut di Liga Champions, Allegri: Semua Pemain Juventus Harus Membantu

"Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan daerah destinasi Superprioritas Danau Toba yang aman dan tertib, sehingga pengunjung merasa nyaman," katanya, melansir Antara, Selasa (22/2/2022).

Petugas juga melakukan patroli di kawasan Pantai Bebas Parapat dan fasilitas umum lainnya untuk mengantisipasi ulah vandalisme.

Pihaknya mengimbau para remaja dan masyarakat umumnya agar tidak merusak fasilitas yang dibangun Pemerintah.

Load More