SuaraSumut.id - Satantas Polres Simalungun bersama Dinas Perhubungan melarang mobil truk yang melebihi muatan 8 ton melintas di Kota Parapat, Sumatera Utara.
Petugas menjaga ruas jalan Simpang Palang perbatasan Kota Pematangsiantar-Parapat, Kabupaten Simalungun.
Truk diarahkan ke ruas jalan alternatif guna mengantisipasi kemacetan tempat wisata Danau Toba.
Kanit Patroli Satlantas Polres Simalungun, Ipda Rizal menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 75 tahun 2021.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan daerah destinasi Superprioritas Danau Toba yang aman dan tertib, sehingga pengunjung merasa nyaman," katanya, melansir Antara, Selasa (22/2/2022).
Petugas juga melakukan patroli di kawasan Pantai Bebas Parapat dan fasilitas umum lainnya untuk mengantisipasi ulah vandalisme.
Pihaknya mengimbau para remaja dan masyarakat umumnya agar tidak merusak fasilitas yang dibangun Pemerintah.
Berita Terkait
-
Kapal Penyeberangan Bajoe - Kolaka Oleng Dihantam Ombak Besar, Truk dan Bus Terbalik di Atas Kapal
-
Kecelakaan di Jalan Lintas Duri, Pemotor dan Anaknya Masuk Kolong Truk
-
Viral Pria Berikan Hadiah Putrinya Kendaraan Mewah, Bukan Mobil Biasa tapi Malah Truk
-
Viral, Anggota DPRD Bogor Hadang Truk Tambang Sambil Duduk di Tengah Jalan, Netizen Beri Komentar Mengejutkan
-
Diduga Supir Mengantuk, Tronton Bermuatan Air Mineral Tabrak Truk di Jalan Raya Sukabumi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa