SuaraSumut.id - Proyek food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) menjadi perhatian. Alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian itu diduga ada indikasi terjadinya pelanggaran hak atas pangan dan gizi.
Salah satu peneliti dari FIAN, Fuad Abdulgani mengatakan, dalam penelusuran FIAN Indonesia bersama dengan KSPPM, PETRASA, BITRA Indonesia dan KPA Sumut membuat sebuah laporan terkait hak atas pangan dalam pelaksanaan food estate ada beberapa temuan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah.
"Gambaran besarnya food estate ini proyek negara kandungannya cenderung mengarah ke coorporate agro bisnis," katanya dalam webinar, Rabu (23/2/2022).
Para petani kecil menjadi pemasok bahan baku mentah bagi korporasi agribisnis, sekaligus pasar bagi industri input pertanian serta tenaga kerja bagi industri pangan. Selain itu, dari penelusuran yang dilakukan proyek itu memicu terjadinya konflik atau sengketa tanah antara masyarakat.
Baca Juga: Selain Hesti Purwadinata, Ini 5 Artis yang Ngaku Diblokir Syahrini
"Pada pokoknya hanya ada satu skema yakni pertanian kontrak. Dalam rilis pemerintah dipakai istilah "kemitraan" antara petani dan perusahaan investor atau offtaker. Tapi jika dilihat detailnya itu adalah pertanian kontrak," jelasnya.
Pada musim tanam pertama, kata Abdulgani, skema kemitraan ini belum dilaksanakan karena usaha tani dijalankan melalui pembiayaan APBN. Pola kontrak baru dilaksanakan pada musim tanam kedua.
"Ada empat yang kami identifikasi menawarkan klausulnya masing-masing. Isinya beda-beda. Petani diberi pilihan mau kontrak dengan perusahaan apa. Dengan catatan klausul yang ditawarkan ditentukan oleh perusahaan," ungkapnya.
Ia menyatakan, tidak ada dokumen resmi yang bisa diakses publik terkait pelaksanaan food estate di Sumut ini.
"Yang bisa dijelaskan setelah menelusuri beberapa konteks, yakni dari aspek status lahan Desa Riaria kemungkinan dipilih karena statusnya APL," katanya.
Baca Juga: Soroti Kinerja Jokowi, Rizal Ramli: Mundur, Jangan Bikin Rakyat Lebih Sengsara
Sementara itu, Gusti Shabia menambahkan, ada temuan terjadinya pelanggaran dari sisi HAM di proyek food estate.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Penyerapan Gabah Petani Mencapai 725.000 Ton Setara Beras: Rekor Tertinggi Bulog 10 Tahun Terakhir
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Pusat Studi Hukum dan HAM di Nusa Putra University Diresmikan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter