SuaraSumut.id - Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Indra Kenz ditahan setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka merujuk pada barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.
"Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Untuk diketahui pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz memenuhi panggilan dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri siang tadi.
Sekira pukul 13.10 WIB Indra Kenz mendatangi Bareskrim Polri menggunakan pakaian kemeja hitam.
Namun, saat memasuki Gedung Bareskrim Polri Indra Kenz enggan berkomentar banyak soal statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika ditanya peliput yang sudah menunggunya, Indra Kenz enggan merespons saat ditanya siap atau tidak ditahan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan dan memastikan kesehatannya dalam mengikuti pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Breaking News! Bareskrim Polri Tahan Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz
"Indra sehat. Tidak ada (persiapan khusus), biar berjalan sesuai prosedur hukum saja,” ucap Warda singkat.
Diketahui, Indra Kenz diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Ia diduga terlibat tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang di mana terlapor atas nama IK dan lainnya pada April 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China