SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial F (38), warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Ia diduga memalsukan surat kematian istrinya demi menikahi wanita selingkuhannya WH (19). Mereka ditangkap setelah satu bulan dinyatakan buron alias DPO.
Demikian diktakan Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (1/3/2022).
"Penangkapan DPO tindak pidana pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan," katanya.
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap di rumah kos sewaannya di Kabupaten Sidrap. Kepada petugas, ia mengaku memalsukan surat kematian istrinya demi bisa menikah lagi.
"F membenarkan melakukan pemalsuan beberapa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan kematian istrinya atas nama Dalimang, katanya.
F awalnya tinggal bersama dengan istrinya D (38) yang bekerja sebagai PNS sekitar Juni 2021. Keduanya sudah 10 tahun menikah. Belakangan F pamit pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Sabbang, Lutra.
"Selama 6 bulan F tidak kembali ke Maluku dan istrinya mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan wanita WD," jelasnya.
Ternyata F nekat menikahi WD, mahasiswi yang juga tetangganya pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Baca Juga: Pangkalan Angkatan Udara Ukraina Dihantam Rudal Rusia, Landas Pacu Rusak Berat
Setelah 6 bulan tak menerima kabar, sang istri menyusul suaminya ke Luwu Utara.
D menemukan kebenaran informasi bahwa suaminya sudah menikah lagi.
"F menikah dengan cara memalsukan surat kematian istrinya dan tanpa sepengetahuan Dalimang memindahkan domisiliinya dari Maluku ke Luwu Utara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Petugas Aktif Bandara Soetta Palsukan Surat PCR dan Antigen
-
Tak Habis Pikir! Pelamar Manipulasi CV dan Palsukan Pengalaman Kerja, Saat Ditelusuri Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Wanita Ini Palsukan Kehamilan Demi Dapat Cuti Berbayar, Kepergok setelah Baby Bump Palsu Copot
-
Ingin Dapat Dana Jaminan Kematian BPJamsostek, Pegawai LBH Palsukan Surat Kematian
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika