SuaraSumut.id - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) lolos dari aksi perdagangan manusia di Malaysia. Keduanya diselamatkan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Dua WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama Epa (18) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan dan Sonaji (42) dari Kabupaten Tangerang, Banten.
Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Edelin mengatakan, Epa mengaku telah ditipu oleh orang bernama Yusrianto, yang berjanji akan menikahinya dan mengaku memiliki tabungan banyak di bank.
Epa, kata Edelin, kemudian diajak oleh tersangka pelaku aksi kejahatan itu untuk jalan-jalan ke objek wisata di daerah Temajuk, Sambas, pada 21 November 2021.
"Yang bersangkutan mengikuti ajakan pelaku. Namun, ternyata tidak dibawa jalan-jalan ke objek wisata Temajuk seperti yang dijanjikan sebelumnya, melainkan dibawa menuju ke daerah Jagoi Babang, Bengkayang, perbatasan dengan Serikin, Sarawak," katanya, Selasa (1/3/2022).
Epa kemudian dibawa oleh tersangka menuju agen di Kuching, dan selanjutnya dia dibawa ke Bintulu untuk bekerja di sebuah pabrik kayu di wilayah Bintulu, Sarawak.
"Pada tanggal 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di sebuah tempat penginapan di wilayah Serian dan kondisi yang bersangkutan baik. Selanjutnya, dia dibawa ke shelter KJRI Kuching dan diproses kepulangannya ke Indonesia," katanya.
Sedangkan korban TTPO atas nama Sonaji, pada pertengahan Desember 2021 mengaku mendapatkan informasi tawaran pekerjaan di Facebook dari seorang agen bernama Diki Acil, yang menawarkan pekerjaan di Sarawak, Malaysia.
"Agen tersebut menjanjikan bekerja sebagai sopir dengan total gaji sekitar lima belas juta rupiah serta semua dokumen berupa paspor dan permit kerja akan dibuatkan pada saat tiba di Sarawak, Malaysia. Sonaji tertarik dan bersedia diberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak, Malaysia," kata Edelin.
Baca Juga: Bebas dari Hukuman Gantung di Malaysia, Seorang WNI Akhirnya Dipulangkan
Setibanya di Kuching, Sonaji diarahkan ke daerah Pusa, Sarawak dan bekerja sebagai buruh bangunan.
"Setelah sekitar seminggu bekerja, dia mengaku tidak tahan bekerja karena tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh agen Sakim di Indonesia dan kemudian pindah kerja sebagai pelayan di sebuah restoran di daerah Bintulu, Sarawak tanpa membawa dokumen paspor miliknya," tutur Edlin.
Setelah bekerja secara non prosedural selama kurang lebih satu bulan, Sonaji disebutkan melarikan diri karena ia difitnah mengambil barang milik restoran tersebut.
"Pada tanggal 15 Februari 2022, dia tiba di KJRI Kuching dan melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur," katanya.
Kedua korban telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar Konjen di KJRI Kuching Raden Sigit Witjaksono di perbatasan darat Tebedu – Entikong pada Selasa (1/3). Epa dan Sonaji diserahkan kepada pejabat setempat.
"KJRI Kuching akan terus berupaya memberikan bantuan litigasi/hukum dan pelindungan kepada warga negara Indonesia namun demikian WNI tetap diimbau agar tidak mudah tergiur dengan bujukan agen atau calo tenaga kerja melalui medsos," katanya.
Berita Terkait
-
Menlu Retno: 24 WNI Pilih Tetap Tinggal di Ukraina karena Alasan Keluarga
-
Bertahan 2 Hari di Perbatasan hingga Antre 30 Km, Menlu Retno Ungkap Cerita Tim Evakuasi Selamatkan 99 WNI dari Ukraina
-
Kemenlu RI Berhasil Evakuasi Lagi 6 WNI dari Ukraina ke Polandia: Mereka Dalam Keadaan Sehat
-
6 WNI Kembali Dievakuasi dari Lviv Ukraina
-
Istri Hamil 9 Bulan, Benni Sitanggang WNI di Ukraina Memilih Tidak Mengungsi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Imigrasi Sumut Gandeng Pemkab Langkat, Layanan Keimigrasian Segera Lebih Dekat ke Warga
-
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas
-
15 Nama Lolos Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Sumut, Ini Daftarnya
-
Polisi Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus Penganiayaan Maut di Siantar, Mobil Ormas Ikut Diamankan
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027