SuaraSumut.id - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa di Aceh dinilai belum menyentuh aktor utama.
Demikian dikatakan koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, melansir Antara, Rabu (2/3/2022).
"Kami melihat penetapan tersangka masih terfokus pada oknum pelaku di level kebijakan administrasi, belum menyentuh pada aktor utama 'pemilik modal'," katanya.
Sebelumnya, Polda Aceh menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa itu.
Baca Juga: Uus Haramkan Ngonten Bareng Atta Halilintar, Tanggapan Aurel Hermansyah Disorot
Ia mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terlibat 23 orang dengan istilah koordinator/perwakilan dari Anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa.
"Secara hemat kami, lahirnya istilah koordinator/perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor. Karena di tingkatan tersebut pemotongan/korupsi beasiswa terjadi," katanya.
Selanjutnya, kalimat koordinator/perwakilan itu tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. Sehingga Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut, termasuk siapa saja yang memberikan kewenangan bagi mereka dan atas perintah siapa.
Dalam penetapan tersangka yang telah diumumkan Polda Aceh atas inisial RK, kata Alfian, RK disangkakan bukan atas sebagai koordinator/perwakilan dari Anggota DPRA.
Akan tetapi inisial itu sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapatkan beasiswa di tahun 2017 atau menerima dua kali beasiswa.
Baca Juga: Tindaklanjuti Instruksi Jokowi, Kapolri Minta Anggotanya Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya
Alfian mengatakan, kasus korupsi beasiswa Aceh secara konstruksi kasus tidak akan selesai kalau ada upaya aktor yang harus "diselamatkan". Seharusnya kemauan yang kuat bagi Polda Aceh untuk mengusut secara utuh aktornya.
"Sehingga tidak meninggalkan pesan pada publik, kalau politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik. Padahal, modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dengan sangat mudah untuk mengusutnya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Cari Program Beasiswa untuk Wanita Di Bidang STEM? Ini Daftar Lengkapnya!
-
Perusahaan Teknologi Ini Berikan Beasiswa ke Siswa-Siswi SMK IT
-
Berminat Kuliah di Meksiko? Cek Informasi Beasiswanya di Sini!
-
Inspiratif! Awardee Beasiswa U-go X Inotek Kelompok UNY Gelar Kegiatan Proyek Sosial
-
Hutan Mangrove Lestari, Ekonomi Masyarakat Adat Kaltim Kuat Berkat Beasiswa Kemitraan Baznas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya