Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 02 Maret 2022 | 16:01 WIB
Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).

SuaraSumut.id - Mantan anggota DPR Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan pada Kamis 3 Maret 2022. Putri Indonesia 2001 akan menjalani cuti menjelang bebas.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, melansir Antara, Rabu (2/3/2022).

"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," katanya.

Ia menjelaskan, Angelina Sondakh bakal menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Baca Juga: Selama di Lapas, Angelina Sondakh Aktif Ikut Berbagai Kegiatan, Hingga Toreh Prestasi Juara 1 Lomba Tenis Meja

"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," katanya.

Selama mendekam di Lapas, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Seperti desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.

Ia juga aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta. Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Al-Quran.

"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," ucap dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Baca Juga: Kesaksian Korban Saat Detik-Detik Pohon Tumbang Timpa 2 Rumah dan Remukkan Pikap di Tambora

Dirinya diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp 8,8 miliar.

Sisanya Rp 4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Load More