SuaraSumut.id - Setelah Crazy Rich asal Medan Indra Kenz ditahan lantaran kasus binomo, kini Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pelaporan terhadap Doni Salmanan tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi awak media, Rabu (2/3/2022).
Meski begitu, Ramadhan mengemukakan, kekinian pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sedangkan proses penyelidikan tersebut dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Terkait materi dan pasal yang disangkakan dalam pelaporan terhadap Doni Salmanan, Ramadhan enggan memberikan informasi lebih dalam.
Untuk diketahui, sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan dua orang yang mengklaim sebagai korban. Mereka melaporkannya ke Polda Jawa Barat.
Hal tersebut dipaparkan pengacara korban Indra Kenz, Finsensius Mendrofa.
"Mereka membuat laporan, tetapi tidak ada LP nya tidak ada tanda bukti lapor," kata Finsensius Mendrofa ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (25/2/2022).
Padahal, laporan itu sudah dilakukan sejak beberapa minggu yang lalu. Namun hingga saat ini belum ada yang memberikan respons.
Baca Juga: Susul Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Kerugiannya masing-masing puluhan juta rupiah," jelas Mendrofa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Imigrasi Sumut Gandeng Pemkab Langkat, Layanan Keimigrasian Segera Lebih Dekat ke Warga
-
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas
-
15 Nama Lolos Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Sumut, Ini Daftarnya
-
Polisi Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus Penganiayaan Maut di Siantar, Mobil Ormas Ikut Diamankan
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027