Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Rena Pangesti
Rabu, 02 Maret 2022 | 22:27 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz (Instagram)

SuaraSumut.id - Setelah Crazy Rich asal Medan Indra Kenz ditahan lantaran kasus binomo, kini Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelaporan terhadap Doni Salmanan tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi awak media, Rabu (2/3/2022).

Meski begitu, Ramadhan mengemukakan, kekinian pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sedangkan proses  penyelidikan tersebut dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Terkait materi dan pasal yang disangkakan dalam pelaporan terhadap Doni Salmanan, Ramadhan enggan memberikan informasi lebih dalam.

Untuk diketahui, sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan dua orang yang mengklaim sebagai korban. Mereka melaporkannya ke Polda Jawa Barat.

Hal tersebut dipaparkan pengacara korban Indra Kenz,  Finsensius Mendrofa.

"Mereka membuat laporan, tetapi tidak ada LP nya tidak ada tanda bukti lapor," kata Finsensius Mendrofa ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (25/2/2022).

Padahal, laporan itu sudah dilakukan sejak beberapa minggu yang lalu. Namun hingga saat ini belum ada yang memberikan respons.

Baca Juga: Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait UU ITE

"Kerugiannya masing-masing puluhan juta rupiah," jelas Mendrofa.

Load More