SuaraSumut.id - Aktivis 98 yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan 98 mendesak Polri menindak orang atau kelompok yang berupaya ingin menunda Pemilu 2024.
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengatakan, Polri memiliki kewenangan menegakkan hukum jika ada Undang-Undang yang dengan sengaja dilanggar.
Pasalnya, DPR dan pemerintah telah memutuskan jadwal Pemilu dan Pilpres, Rabu 14 Februari 2024.
"Jadi kelompok yang berupaya menunda Pemilu telah nyata-nyata ingin menggagalkan Pemilu 2024 dengan cara melawan UU Nomor 7/2017. Polri harus menindak mereka tanpa pandang bulu," kata Sahat, dalam keterangan yang diterima, Senin (7/3/2022).
Sahat mengatakan, niat kelompok yang meminta penundaan Pemilu 2024 tidak bisa dianggap bahagian dari demokrasi kebebasan mengemukakan pendapat seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Sebab tidak ada seorang pun yang bisa menjamin usulan penundaan Pemilu 2024 itu tidak akan dimanfaatkan kelompok yang ingin menggagalkan Pemilu 2024.
"Kami ingin mengingatkan kita semua bahwa hak kebebasan berpendapat bisa diakhiri atas dasar sesuatu yang telah disepakati bersama. Keputusan KPU 21/2022 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari 573 Pasal di dalam UU Nomor 7/2017 adalah kesepakatan bersama DPR dan pemerintah menetapkan jadwal Pemilu dan Pilpres, Rabu 14 Februari 2024. Menunda Pemilu 2024 sama artinya menggagalkan Pemilu. Polri sudah bisa bertindak," ungkapnya.
Sahat mengutarakan, Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Konstruksi UUD 1945 tidak memberi ruang untuk dilakukan penundaan Pemilu.
Begitu juga di UU Nomor 7/2017 tidak mengenai penundaan Pemilu, melainkan Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang dapat terjadi karena kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.
"Meskipun ada ruang untuk menunda tahapan melalui UU Pemilu, tapi tidak boleh menerabas UUD 1945. Karena implikasi penundaan Pemilu adalah memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. UUD 1945 tidak mengenal perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden walau satu hari saja." kata Sahat.
Menurut Sahat, semuanya sudah jelas, Pemilu dan Pilpres dilaksanakan, Rabu 14 Februari 2024, dan masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir 20 Oktober 2024.
Berita Terkait
-
Tewas di Kamar Hotel, Polisi Ungkap Penyebab Jasad Jurnalis Asal Palu Memar hingga Bibir Lecet
-
Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri
-
1,3 Juta Kendaraan Pemudik Balik ke Jakarta, Polri Klaim Lalin Lancar dan Angka Kecelakaan Turun
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
3 Geng Motor Ditangkap Gegara Aniaya Pelajar di Asahan Sumut
-
Cuaca Ekstrem Landa Pematangsiantar, Satu Rumah Rusak
-
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Kendaraan Lintasi Tol Kualanamu
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025