SuaraSumut.id - Penyelundupan 189 kg dan 38.850 butir pil ekstasi digagalkan tim gabungan kepolisian dan bea cukai di Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pengungkapan itu, tim gabungan juga menangkap dua orang diduga pelaku berinisial MY (37) dan MR (35).
Demikian dikatakan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, melansir Antara, Selasa (8/3/2022).
"Diduga pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka menyelundupkan narkoba dari perairan Selat Malaka dan membawa masuk wilayah Aceh melalui jalur kecil di Kabupaten Aceh Utara," katanya.
MY merupakan tekong kapal motor yang digunakan menyelundupkan narkoba dan MR merupakan anak buah kapal.
Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba dari perairan Selat Malaka.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan satu mobil pikap yang mencurigakan di kawasan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
"Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan mobil pikap itu. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan barang bukti narkoba," katanya.
Petugas melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dan menangkap dua pelaku. Seorang pelaku lainnya diketahui pemilik rumah melarikan.
"Di rumah itu ditemukan lima karung dengan bungkusan teh China di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu. Petugas juga menyita satu tas berisi tujuh bungkusan. Dalam bungkusan ada ribuan pil ekstasi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ahmad Haydar, kedua pelaku mengaku narkoba itu diambil di tengah laut dengan bayaran Rp 20 juta. Tim gabung juga masih terus mengejar pemilik rumah yang melarikan saat hendak ditangkap.
Berita Terkait
-
Akting Lagi Usai Rehabilitasi Narkoba, Dwi Sasono Minta Diajari Istri
-
Sidang Kepemilikan Pabrik Narkoba Terbesar, Pemegang Rekening Hasil Kejahatan Digaji Rp25 Juta
-
Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Singkawang, Kedapatan Simpan Sabu Seberat 1,6 Kilogram
-
Pesta Narkoba, Oknum Sipir Rutan Kota Agung Tanggamus Ditangkap
-
Berdarah Dingin, AH Menenggak Narkoba Sebelum Pembacokan yang Menewaskan Cakades di Pamekasan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini