SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang mantan perangkat desa Kampung Desa Kekelip di Kecamatan Atu Lintang, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan kampung.
Ketiga tersangka berinisial SB (43) mantan reje (kepala desa), PH (54) mantan sekretaris desa, dan IPR (32) mantan ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
Demikian dikatakan oleh Kasi Humas Polres Aceh Tengah AKP Zein Hamid Hasibuan, melansir Antara, Selasa (8/3/2022).
"Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung tahun 2016 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 312 juta," katanya.
SB selaku kepala desa saat itu memerintahkan bendahara desa yaitu NA (telah meninggal dunia) untuk melakukan penarikan dana dari kas desa dengan cara tidak sesuai prosedur.
SB juga memerintahkan NA menyerahkan dana itu kepada IPR untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pembiayaan terhadap kegiatan pembangunan kampung.
Namun dana yang bersumber dari APBN tahun 2016 oleh IPR langsung disetor ke rekening pribadi miliknya, tanpa menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan pembangunan kampung sesuai program kerja pemerintah desa.
"Tersangka IPR tidak melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan kampung sesuai dengan perencanaan awal, yang termuat dalam APB Kampung (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung), dan ada beberapa item kegiatan pembangunan kampung yang fiktif atau tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 312.574.438," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150.000.000 dari para tersangka berserta sejumlah dokumen kegiatan.
Baca Juga: Main Serial Suami-Suami Masa Kini, Dwi Sasono Anggap Ada Kesamaan di Rumah Tangganya
Ketiga tersangka tersebut juga telah menjalani masa penahanan sejak 14 Desember 2021 guna pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, Senin, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
"Berkas perkara ketiga tersangka sudah masuk tahap dua dan hari ini langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Aceh Tengah) untuk ditindaklanjuti," tukasnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Wali Kota Benyamin Geram: Jangan Main-main dengan Uang Negara
-
Wabup Ogan Ilir Ardani dan Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Ridho, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Sidang Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018, Saksi Benarkan Ada Fee 10 Persen untuk Budhi Sarwono
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP 2020 di SMPN 17 Tangsel Naik Tahap Penyidikan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dirut Pertamina Kawal Pengiriman BBM ke Bener Meriah Lewat Jalur Udara
-
BAF Berbagi 'Bingkisan Akhir Tahun' kepada 1.000 Anak Yayasan-Panti Asuhan
-
Gerindra Sumut Kirim 40 Ton Bantuan ke Aceh Taming, dari Sembako hingga Obat-obatan
-
5 Sepatu Lari Rp 500 Ribuan Nyaman dan Stylish
-
4 Sabun Cuci Muka Pencerah Wajah Terbaik yang Membantu Kulit Lebih Cerah Alami