SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang mantan perangkat desa Kampung Desa Kekelip di Kecamatan Atu Lintang, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan kampung.
Ketiga tersangka berinisial SB (43) mantan reje (kepala desa), PH (54) mantan sekretaris desa, dan IPR (32) mantan ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
Demikian dikatakan oleh Kasi Humas Polres Aceh Tengah AKP Zein Hamid Hasibuan, melansir Antara, Selasa (8/3/2022).
"Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung tahun 2016 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 312 juta," katanya.
SB selaku kepala desa saat itu memerintahkan bendahara desa yaitu NA (telah meninggal dunia) untuk melakukan penarikan dana dari kas desa dengan cara tidak sesuai prosedur.
SB juga memerintahkan NA menyerahkan dana itu kepada IPR untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pembiayaan terhadap kegiatan pembangunan kampung.
Namun dana yang bersumber dari APBN tahun 2016 oleh IPR langsung disetor ke rekening pribadi miliknya, tanpa menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan pembangunan kampung sesuai program kerja pemerintah desa.
"Tersangka IPR tidak melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan kampung sesuai dengan perencanaan awal, yang termuat dalam APB Kampung (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung), dan ada beberapa item kegiatan pembangunan kampung yang fiktif atau tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 312.574.438," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150.000.000 dari para tersangka berserta sejumlah dokumen kegiatan.
Baca Juga: Main Serial Suami-Suami Masa Kini, Dwi Sasono Anggap Ada Kesamaan di Rumah Tangganya
Ketiga tersangka tersebut juga telah menjalani masa penahanan sejak 14 Desember 2021 guna pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, Senin, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
"Berkas perkara ketiga tersangka sudah masuk tahap dua dan hari ini langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Aceh Tengah) untuk ditindaklanjuti," tukasnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Wali Kota Benyamin Geram: Jangan Main-main dengan Uang Negara
-
Wabup Ogan Ilir Ardani dan Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Ridho, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Sidang Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018, Saksi Benarkan Ada Fee 10 Persen untuk Budhi Sarwono
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP 2020 di SMPN 17 Tangsel Naik Tahap Penyidikan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih