Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 08 Maret 2022 | 11:28 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang mantan perangkat desa Kampung Desa Kekelip di Kecamatan Atu Lintang, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan kampung.

Ketiga tersangka berinisial SB (43) mantan reje (kepala desa), PH (54) mantan sekretaris desa, dan IPR (32) mantan ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).

Demikian dikatakan oleh Kasi Humas Polres Aceh Tengah AKP Zein Hamid Hasibuan, melansir Antara, Selasa (8/3/2022).

"Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung tahun 2016 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 312 juta," katanya.

Baca Juga: Main Serial Suami-Suami Masa Kini, Dwi Sasono Anggap Ada Kesamaan di Rumah Tangganya

SB selaku kepala desa saat itu memerintahkan bendahara desa yaitu NA (telah meninggal dunia) untuk melakukan penarikan dana dari kas desa dengan cara tidak sesuai prosedur.

SB juga memerintahkan NA menyerahkan dana itu kepada IPR untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pembiayaan terhadap kegiatan pembangunan kampung.

Namun dana yang bersumber dari APBN tahun 2016 oleh IPR langsung disetor ke rekening pribadi miliknya, tanpa menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan pembangunan kampung sesuai program kerja pemerintah desa.

"Tersangka IPR tidak melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan kampung sesuai dengan perencanaan awal, yang termuat dalam APB Kampung (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung), dan ada beberapa item kegiatan pembangunan kampung yang fiktif atau tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 312.574.438," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150.000.000 dari para tersangka berserta sejumlah dokumen kegiatan.

Baca Juga: Terkait Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Pendukung Anies Sebut Hasil Survei Elektabilitas Ganjar Patut Diragukan

Ketiga tersangka tersebut juga telah menjalani masa penahanan sejak 14 Desember 2021 guna pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, Senin, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

"Berkas perkara ketiga tersangka sudah masuk tahap dua dan hari ini langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Aceh Tengah) untuk ditindaklanjuti," tukasnya.

Load More