Suhardiman
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:10 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria diduga mencabuli seorang pelajar yang masih di bawah umur. Kedua pelaku berinisial ZH (33) dan YZ (30) warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan.

Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarganya.

"Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian," katanya, melansir Antara, Selasa (8/3/2022).

Ia menjelaskan, petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Baca Juga: Kemenparekraf Boyong 10 Startup ke Ajang SXSW 2022

"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Aydi, pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2021. Pelaku merayu dan memberikan uang kepada korban.

"Motifnya karena nafsu melihat korban," jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: Deretan Pelatih Berdarah Indonesia yang Bisa Gantikan Shin Tae-yong, Satu Pelatih Pernah Juara di Liga Jerman

Load More