SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria diduga mencabuli seorang pelajar yang masih di bawah umur. Kedua pelaku berinisial ZH (33) dan YZ (30) warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan.
Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarganya.
"Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian," katanya, melansir Antara, Selasa (8/3/2022).
Ia menjelaskan, petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Aydi, pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2021. Pelaku merayu dan memberikan uang kepada korban.
"Motifnya karena nafsu melihat korban," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Kemenparekraf Boyong 10 Startup ke Ajang SXSW 2022
Berita Terkait
-
2 Siswi SMA di Lombok Timur Jadi Korban Pencabulan, Dicekoki Miras Oleh Pelaku
-
Kisah Pilu Bocah 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Jepara, Kini 2 Pelaku Diciduk Polisi
-
Pencabulan Gadis Polos di Bawah Umur Mojokerto, Modus Pelaku Baca Syahadat dan Minum Air Putih Sudah Sah Nikah Siri
-
Pemilik Warkop di Mojokerto Pelaku Pencabulan Bocah Pegawainya Sendiri Ditangkap
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli