SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria diduga mencabuli seorang pelajar yang masih di bawah umur. Kedua pelaku berinisial ZH (33) dan YZ (30) warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan.
Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarganya.
"Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian," katanya, melansir Antara, Selasa (8/3/2022).
Ia menjelaskan, petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Aydi, pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2021. Pelaku merayu dan memberikan uang kepada korban.
"Motifnya karena nafsu melihat korban," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Kemenparekraf Boyong 10 Startup ke Ajang SXSW 2022
Berita Terkait
-
2 Siswi SMA di Lombok Timur Jadi Korban Pencabulan, Dicekoki Miras Oleh Pelaku
-
Kisah Pilu Bocah 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Jepara, Kini 2 Pelaku Diciduk Polisi
-
Pencabulan Gadis Polos di Bawah Umur Mojokerto, Modus Pelaku Baca Syahadat dan Minum Air Putih Sudah Sah Nikah Siri
-
Pemilik Warkop di Mojokerto Pelaku Pencabulan Bocah Pegawainya Sendiri Ditangkap
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum