SuaraSumut.id - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), memberlakukan kebijakan penumpang tanpa syarat tes antigen dan PCR. Kebijakan itu berlaku mulai Selasa 8 Maret 2022.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan ini," kata Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
"Calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar menambahkan, protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan dengan ketat.
Seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
"Personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," katanya.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 disebutkan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.
Baca Juga: Penampilan Baru Mantan Istri Zumi Zola Usai Lepas Hijab, Warganet Pangling
Sedangkan penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sampel diambil 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bandara-bandara di Bawah Operasional Angkasa Pura I Mulai Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tanpa Tes PCR-Antigen
-
Bandara Hasanuddin Terapkan Syarat Perjalanan Baru, Penumpang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Wajib Tes Antigen dan PCR
-
Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Sudah Bebas PCR, Berlaku untuk Penumpang Ini
-
Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara AP II, Tidak Semua Penumpang Tak Perlu Tes Antigen-PCR
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum