SuaraSumut.id - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), memberlakukan kebijakan penumpang tanpa syarat tes antigen dan PCR. Kebijakan itu berlaku mulai Selasa 8 Maret 2022.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan ini," kata Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
"Calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar menambahkan, protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan dengan ketat.
Seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
"Personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," katanya.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 disebutkan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.
Baca Juga: Penampilan Baru Mantan Istri Zumi Zola Usai Lepas Hijab, Warganet Pangling
Sedangkan penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sampel diambil 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bandara-bandara di Bawah Operasional Angkasa Pura I Mulai Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tanpa Tes PCR-Antigen
-
Bandara Hasanuddin Terapkan Syarat Perjalanan Baru, Penumpang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Wajib Tes Antigen dan PCR
-
Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Sudah Bebas PCR, Berlaku untuk Penumpang Ini
-
Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara AP II, Tidak Semua Penumpang Tak Perlu Tes Antigen-PCR
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya
-
Korban Bencana di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 366 Orang Tewas