SuaraSumut.id - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), memberlakukan kebijakan penumpang tanpa syarat tes antigen dan PCR. Kebijakan itu berlaku mulai Selasa 8 Maret 2022.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan ini," kata Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
"Calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar menambahkan, protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan dengan ketat.
Seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
"Personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," katanya.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 disebutkan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.
Baca Juga: Penampilan Baru Mantan Istri Zumi Zola Usai Lepas Hijab, Warganet Pangling
Sedangkan penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sampel diambil 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bandara-bandara di Bawah Operasional Angkasa Pura I Mulai Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tanpa Tes PCR-Antigen
-
Bandara Hasanuddin Terapkan Syarat Perjalanan Baru, Penumpang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Wajib Tes Antigen dan PCR
-
Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Sudah Bebas PCR, Berlaku untuk Penumpang Ini
-
Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara AP II, Tidak Semua Penumpang Tak Perlu Tes Antigen-PCR
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal