Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 08 Maret 2022 | 19:28 WIB
Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [Antara]

Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Sampel diambil 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Penampilan Baru Mantan Istri Zumi Zola Usai Lepas Hijab, Warganet Pangling

Load More