SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada sembilan korban terorisme masa lalu (KTML) di Aceh.
Kesembilan orang itu merupakan korban langsung dalam kontak tembak dengan teroris di Aceh Besar. Penyerahan kompensasi digelar di kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022).
"Kompensasi dibayarkan kepada sembilan orang korban terorisme masa lalu senilai Rp 1,13 miliar," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, melansir Antara.
Kompensasi diberikan untuk satu orang luka berat dan delapan korban lainnya luka sedang.
"Kompensasi yang diberikan terdiri dari luka ringan Rp 75 juta, luka sedang Rp 115 juta dan luka berat Rp 210 juta. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta," ujarnya.
Pihaknya berharap kompensasi itu dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif.
"LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program baik pembekalan maupun pelatihan kewirausahaan," katanya.
Ia menjelaskan, kesembilan korban itu merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu (KTML) yang telah berhasil diidentifikasi BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK.
Para korban berasal dari 56 peristiwa terorisme yang terjadi di 19 provinsi di Indonesia. Para korban ada yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
Baca Juga: 4 Artis yang Disawer Doni Salmanan, Reza Arap Berpeluang Dipanggil Polisi
"Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban Rp 59.220.000.000," katanya.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan terima kasih kepada LPSK dan semua pihak terkait yang telah menuntaskan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di Aceh.
"Pemberian kompensasi ini merupakan bagian negara hadir dalam memberikan perhatian kepada korban dan kebijakan ini juga selaras dengan kebijakan Pemerintah dalam menyelesaikan korban konflik secara komprehensif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dirinya berharap penyelesaian yang dilakukan tersebut dapat terus berlanjut dalam konteks negara hadir dalam memberikan perhatian kepada khususnya korban terorisme.
Berita Terkait
-
LPSK Serahkan Rp 23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu
-
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK: Ada 5 Oknum TNI yang Terlibat
-
LPSK: Ada Keterlibatan 5 Oknum TNI dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
-
Anak Bupati Langkat hingga TNI Diduga Terlibat, LPSK Serahkan 3 Poin Penting Kasus Kerangkeng Manusia ke Mahfud MD
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026