Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 11 Maret 2022 | 00:39 WIB
Tim Bareskrim Polri melakukan penyegelan di rumah mewah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri. [Sumut/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menyita sejumlah aset crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz, di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Polisi bergerak cepat menyita aset milik Indra Kenz, usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Aset yang disita berupa rumah mewah, mobil Ferrari hingga tanah dan bangunan kantor. Rangkaian penyitaan berlangsung pada 9 hingga 10 Maret 2022.

Bareskrim Polri Turut Sita Mobil Ferrari Indra Kenz. [digtara.com]

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penelusuran aset milik Indra Kenz lainnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Sevilla vs West Ham di Liga Europa

"Kita masih menelusuri di wilayah Medan Ini. Nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan," katanya, Kamis (10/3/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya akan menyita seluruh aset Indra Kenz yang dihasilkan dari trading Binomo.

"Kita akan menelusuri aset kaitannya dengan Binomo. Kalau ngak ada sangkut pautnya ngak akan kita sita," jelasnya.

Bareskrim Sita Aset Indra Kenz di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Diketahui, ada dua rumah mewah yang disita di Jalan Seroja dan Jalan Blueberry, komplek Cemara Asri.

Ada juga mobil Ferrari yang saat ini berada di gudang Ditreskrimsus Polda Sumut. Selain itu, bangunan kantor dan tanah yang ada di Jalan Bilal Medan.

Baca Juga: Kapolri Minta Propam dan Itwasum Cek Masalah Satwil yang Belum Beri Pelayanan Publik Secara Prima

Diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan aplikasi. Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"IK Telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” katanya.

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus ini. Indra Kenz juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kontributor : M. Aribowo

Load More