Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:33 WIB
Pelaku Curanmor terduduk kena tembak polisi. [Ist]

Petugas menyita barang bukti kunci leter T yang berguna untuk membobol sarang kunci kendaraan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More