SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan salat Jumat, Tarawih dan Id dengan saf rapat. Hal ini tertuang dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang fatwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi Covid-19.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian dalam surat bayan, melansir Antara, Jumat (11/3/2022).
Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.
Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19.
Baca Juga: Kepala BNPT: Jangan Sampai Penceramah Merusak Tatanan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kedua, fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang. MUI memperbolehkan salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).
Kekinian dalam surat bayan itu disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.
MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah.
MUI mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta doa.
Baca Juga: Peka dan Imajinatif, Ini Deretan Artis Berzodiak Pisces
MUI juga mendorong umat Islam agar menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadan.
"Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti Salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," tulisnya.
Berita Terkait
-
MIND ID Bidik Langit, Tantangan Bumi Menanti
-
MIND ID Jadi Salah Satu BUMN Penyumbang Dividen ke Negara Terbesar
-
MIND ID Tingkatkan Akses Kesehatan Masyarakat di Area Tambang Sepanjang 2024
-
Indonesia Incar Posisi Kunci di Pasar Baterai EV Global, MIND ID Ungkap Strategi
-
Intip Kelebihan Thorium, Sumber Energi 'Murah' Bidikan MIND ID
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Momen Bobby Nasution Ziarah ke Makam Ayah Jelang Pencoblosan Pilgub Sumut 2024
-
Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Jaga TPS Pilkada Sumut 2024
-
Ibu di Medan Polisikan Anak Kandung karena Sering Diancam Parang, Pelaku Ditangkap
-
Tim Edy-Hasan Datangi Majelis Wali Amanat USU, Desak Periksa Rektor Muryanto Diduga Cawe-cawe
-
Manfaat Laptop AI Tipis ASUS Zenbook S 14 OLED