SuaraSumut.id - Wanita cantik bernama Jayanti Sari terpilih menjadi Ketua Panleg (panitia legislasi ) DPRK Aceh Tamiang. Jayanti akan mengawali tugas pertamanya melakukan konsultasi tentang program legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahun 2022, yaitu 11 rancangan qanun (raqan).
"Kami akan konsultasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Biro Hukum Setda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh terkait dengan raqan prioritas Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022,” katanya, melansir Antara, Selasa (15/3/2022).
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto memimpin rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan Dewan, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan, 11 raqan prioritas yang akan dikonsultasikan terdiri dari delapan Raqan usulan eksekutif dan tiga Raqan inisiatif dewan.
Selain itu, Panleg juga akan konsul soal implementasi Jaringan Dokumentasi Hukum dan Informasi (JDIH) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan sharing pendapat terhadap Raqan tersebut.
"Kami yang pergi hanya tiga orang, unsur pimpinan, saya dan anggota Panleg. Kegiatan dilakukan selama lima hari terhitung sejak tanggal 15-19 Maret 2022," katanya.
Pihaknya berharap ke-11 raqan dapat diselesaikan tepat waktu di tahun ini agar bisa segera diimplementasikan.
Salah satunya adalah Raqan turunan dari Undang-Undang yang menambah PAD yaitu Raqan tentang Retribusi Bangunan Gedung.
Adapun 11 judul raqan yang akan dikonsultasikan yakni, Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah Perseroan Terbatas Amanah Insan Gemilang (Perseroan Daerah), Lembaga Adat Laot, Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika.
Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penanganan ODGJ, Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Ke delapan raqan ini adalah usulan pihak eksekutif. Sementara tiga raqan lainnya Pedoman Perlindungan Pemberdayaan Petani, Kesejahteraan Lansia serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan usulan legislatif.
"Ke-11 raqan ini ada yang produk lama, revisi, turunan dari Undang-Undang dan ada raqan yang baru," tukasnya.
Berita Terkait
-
Malam-malam Presiden Jokowi Keluar Tenda Perkemahan Bertemu Ketua MPR RI
-
Ketua DPR Pastikan 115 Negara Hadiri IPU ke-144 di Bali
-
Penangkapan Ketua PPWI di Lampung Jadi Alarm Untuk Menertibkan Perusahaan Dan Organisasi Pers
-
Ketua KONI Sumbar Dicopot Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Penggantinya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat