SuaraSumut.id - KPK buka suara soal pembuatan lagu dengan crazy rich Indra Kesuma atau Indra Kenz, tersangka kasus Binomo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, tidak ada biaya sepeserpun yang dikeluarkan KPK dalam pembuatan lagu tersebut.
"KPK tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi," katanya, Selasa (15/3/2022).
"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak dalam mengedukasi Masyarakat tentang nilai antikorupsi," sambungnya.
Baca Juga: Tantangan Berbisnis Makanan Online
Ali Fikri mengatakan, KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing.
"Untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan baik pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan TPK.
Diketahui, KPK dan Indra Kenz sempat membuat lagu berjudul 'Lihat, Lawan, Laporkan'. Video itu berdurasi 17.55 menit.
Dalam video terlihat Indra Kenz dan kekasihnya berada di Indomusikgram untuk menggarap video clip lagu tersebut.
Banyak pesan yang disampaikan agar masyarakat luas untuk menolak menerima suap, gratifikasi maupun segala macam bentuk dugaan korupsi. Video itu diunggah KPK tujuh bulan lalu dan hanya berdurasi 39 detik.
Berikut lirik lagu kolaborasi itu:
Hai kawan sebangsaku, hai kawan sebangsaku
Mari kita amankan masa depan kita
Dari tindak korupsi yang rugikan negara
Ikuti kami begini caranya
Lihat orang suap-menyuap, lawan, laporkan
Lihat yang pemerasan, lawan, laporkan
Gratifikasi dan tindak korupsi lainnya
Lihat lawan laporkan.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter