SuaraSumut.id - Produk usaha masyarakat di Aceh tidak harus menggunakan logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag. Pasalnya, Aceh memiliki keistimewaan dan bisa menentukannya sendiri.
Demikian dikatakan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, melansir Antara, Selasa (15/3/2022).
"Memang UUPA membenarkan Aceh istimewa dalam hal ini, jadi kita masih bisa memakai logo lama, dan belum ada perubahan dari Pemerintah Aceh," katanya.
Ia mengatakan, dalam qanun (peraturan daerah) Aceh juga telah disampaikan bahwa ada perumusan untuk label baru sertifikat halal. Namun demikian, memang sejauh ini belum ditindaklanjuti pemerintah daerah.
"Untuk logo halal terserah kita di Aceh, sekarang masih berlaku logo seperti biasa," katanya.
Ia mengatakan, jika ada produk dari Aceh baik UMKM maupun berskala besar ingin ke tingkat nasional, maka harus mengikuti ketentuan label yang baru ditetapkan Kemenag.
"Tetapi, jika hanya produk untuk di Aceh tidak menjadi masalah dan boleh menggunakan logo sendiri," katanya.
Ia mengatakan, label halal baru merupakan amanah UU yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Meski sertifikasi produk halal dikeluarkan BPJPH, namun untuk kriteria halalnya oleh MUI.
Dirinya meminta masyarakat tidak harus berpolemik terkait label halal baru tersebut, karena Aceh memiliki ketentuan sendiri.
Baca Juga: 3 Legenda yang Pernah Kenakan Nomor 5 di Timnas Indonesia, Nomor yang Ingin Dipakai Sandy Walsh
Lem Faisal juga menghimbau kepada pelaku usaha di Aceh yang belum membuat sertifikasi halal untuk segera mengurusnya. Karena hal ini penting sesuai anjuran agama Islam.
Tag
Berita Terkait
-
Logo Halal Baru Tuai Kontroversi, MUI Jabar: Simbol Ini Gunanya Untuk Apa?
-
Logo Halal Kemenag Jadi Perdebatan, Politikus PDIP: Yang Penting Substansi, Bukan Simbolnya
-
Bukan Mirip Wayang, Ini Logo Halal Baru yang Disepakati Versi MUI, Ada Tulisan Arab dalam Belah Ketupat
-
Cerita di Balik Logo Halal Baru Indonesia Versi MUI, Banyak Nada Kecewa Hingga Bahasa Tulisan Arab
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan