SuaraSumut.id - Produk usaha masyarakat di Aceh tidak harus menggunakan logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag. Pasalnya, Aceh memiliki keistimewaan dan bisa menentukannya sendiri.
Demikian dikatakan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, melansir Antara, Selasa (15/3/2022).
"Memang UUPA membenarkan Aceh istimewa dalam hal ini, jadi kita masih bisa memakai logo lama, dan belum ada perubahan dari Pemerintah Aceh," katanya.
Ia mengatakan, dalam qanun (peraturan daerah) Aceh juga telah disampaikan bahwa ada perumusan untuk label baru sertifikat halal. Namun demikian, memang sejauh ini belum ditindaklanjuti pemerintah daerah.
"Untuk logo halal terserah kita di Aceh, sekarang masih berlaku logo seperti biasa," katanya.
Ia mengatakan, jika ada produk dari Aceh baik UMKM maupun berskala besar ingin ke tingkat nasional, maka harus mengikuti ketentuan label yang baru ditetapkan Kemenag.
"Tetapi, jika hanya produk untuk di Aceh tidak menjadi masalah dan boleh menggunakan logo sendiri," katanya.
Ia mengatakan, label halal baru merupakan amanah UU yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Meski sertifikasi produk halal dikeluarkan BPJPH, namun untuk kriteria halalnya oleh MUI.
Dirinya meminta masyarakat tidak harus berpolemik terkait label halal baru tersebut, karena Aceh memiliki ketentuan sendiri.
Baca Juga: 3 Legenda yang Pernah Kenakan Nomor 5 di Timnas Indonesia, Nomor yang Ingin Dipakai Sandy Walsh
Lem Faisal juga menghimbau kepada pelaku usaha di Aceh yang belum membuat sertifikasi halal untuk segera mengurusnya. Karena hal ini penting sesuai anjuran agama Islam.
Tag
Berita Terkait
-
Logo Halal Baru Tuai Kontroversi, MUI Jabar: Simbol Ini Gunanya Untuk Apa?
-
Logo Halal Kemenag Jadi Perdebatan, Politikus PDIP: Yang Penting Substansi, Bukan Simbolnya
-
Bukan Mirip Wayang, Ini Logo Halal Baru yang Disepakati Versi MUI, Ada Tulisan Arab dalam Belah Ketupat
-
Cerita di Balik Logo Halal Baru Indonesia Versi MUI, Banyak Nada Kecewa Hingga Bahasa Tulisan Arab
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional