SuaraSumut.id - Thomson Ambarita (42), korban penganiayaan diduga oleh humas PT TPL menggugat praperadilan Polres Simalungun dan Kejari Simalungun. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (16/3/2022).
Thomson disebut menjadi korban pemukulan dalam penyerangan yang dilakukan oleh humas PT TPL, terhadap masyarakat adat Sihaporas pada 16 September 2019. Dalam kejadian itu, Mario Teguh Ambarita yang berusia 3 tahun 6 bulan juga terluka. Peristiwa terjadi di lahan milik warga yang diklaim negara dan jadi konsesi lahan PT TPL.
"Thomson Ambarita tidak terima dengan kinerja dari pihak Polres Simalungun dan Kejari Simalungun. Untuk itu, saya bersama kuasa hukum, mengajukan praperadilan agar pengadilan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Simalungun dan Polres Simalungun. Kiranya pengadilan bisa menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia ini," kata Roy Marsen Simarmata, selaku kuasa hukum dari Bakumsu.
Dalam peristiwa kriminalisasi terhadap masyarakat adat, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan vonis 9 bulan kepada Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita (44). Keduanya bebas pada 4 April 2020.
Baca Juga: Ratusan Santri dan Mahasiswa Banten Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024
"Kami bersama masyarakat adat Sihaporas dan aliansi mahasiswa se-Kota Pematangsiantar-Simalungun menentang atas penghentian pengaduan saudara Thomson sebelumnya," katanya dalam keterangan yang diterima.
Ia mengatakan, termohon Kejari Simalungun dan Polres Simalungun berdalih bahwa laporan Thomson tidak cukup bukti. Padahal dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pelapor sudah memberikan alat bukti berupa keterangan saksi, foto, video, maupun visum.
"Atas bukti-bukti itu juga Polres Simalungun telah menetapkan humas PT TPL sebagai tersangka pada 27 Mei 2020. Lalu kenapa sekarang justru mereka menganulir penetapan tersangka itu?" katanya.
Ia menjelaskan, gugatan yang didaftarkan membuktikan bahwa konflik struktural antara masyarakat adat dengan pemerintah dan perusahaan masih terus berjalan.
"Posisinya masyarakat adat selalu menjadi korban. Dengan ditetapkannya oleh pihak kepolisian humas TPL menjadi tersangka, namun kasusnya itu dihentikan. Ini menunjukkan bahwa keadilan bagi masyarakat adat itu belum terpenuhi," tukasnya.
Baca Juga: Tersingkir dari Liga Champions, Ralf Rangnick Soroti Penyelesaian Akhir Manchester United
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda hingga 8 April 2025
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumut untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025