SuaraSumut.id - Thomson Ambarita (42), korban penganiayaan diduga oleh humas PT TPL menggugat praperadilan Polres Simalungun dan Kejari Simalungun. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (16/3/2022).
Thomson disebut menjadi korban pemukulan dalam penyerangan yang dilakukan oleh humas PT TPL, terhadap masyarakat adat Sihaporas pada 16 September 2019. Dalam kejadian itu, Mario Teguh Ambarita yang berusia 3 tahun 6 bulan juga terluka. Peristiwa terjadi di lahan milik warga yang diklaim negara dan jadi konsesi lahan PT TPL.
"Thomson Ambarita tidak terima dengan kinerja dari pihak Polres Simalungun dan Kejari Simalungun. Untuk itu, saya bersama kuasa hukum, mengajukan praperadilan agar pengadilan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Simalungun dan Polres Simalungun. Kiranya pengadilan bisa menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia ini," kata Roy Marsen Simarmata, selaku kuasa hukum dari Bakumsu.
Dalam peristiwa kriminalisasi terhadap masyarakat adat, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan vonis 9 bulan kepada Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita (44). Keduanya bebas pada 4 April 2020.
"Kami bersama masyarakat adat Sihaporas dan aliansi mahasiswa se-Kota Pematangsiantar-Simalungun menentang atas penghentian pengaduan saudara Thomson sebelumnya," katanya dalam keterangan yang diterima.
Ia mengatakan, termohon Kejari Simalungun dan Polres Simalungun berdalih bahwa laporan Thomson tidak cukup bukti. Padahal dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pelapor sudah memberikan alat bukti berupa keterangan saksi, foto, video, maupun visum.
"Atas bukti-bukti itu juga Polres Simalungun telah menetapkan humas PT TPL sebagai tersangka pada 27 Mei 2020. Lalu kenapa sekarang justru mereka menganulir penetapan tersangka itu?" katanya.
Ia menjelaskan, gugatan yang didaftarkan membuktikan bahwa konflik struktural antara masyarakat adat dengan pemerintah dan perusahaan masih terus berjalan.
"Posisinya masyarakat adat selalu menjadi korban. Dengan ditetapkannya oleh pihak kepolisian humas TPL menjadi tersangka, namun kasusnya itu dihentikan. Ini menunjukkan bahwa keadilan bagi masyarakat adat itu belum terpenuhi," tukasnya.
Baca Juga: Ratusan Santri dan Mahasiswa Banten Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi
-
Promo Alfamart Hari Ini 29 April 2026, Frozen Food Harga Spesial
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026, Ada Beli 2 Gratis 1
-
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran