SuaraSumut.id - Tim Kejati Aceh menangkap Ramlan (59), terpidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara. Ia merupakan buronan Kejati NTT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak enam tahun silam.
Asisten Intelijen Kejati Aceh M Rohmadi mengatakan, Ramlan ditangkap di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa (15/3/2022) sore.
"Terpidana masuk DPO sejak 2016 setelah perkaranya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung," katanya, melansir Antara, Kamis (17/3/2022).
Terpidana juga dihukum membayar denda Rp 100 juta atau hukuman pengganti enam bulan penjara serta dihukum membayar uang pengganti Rp 200 juta.
Ramlan dihukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur transportasi laut di Bangkalan, Kabupaten Alor, senilai Rp 20,5 miliar dengan kerugian negara Rp 4,3 miliar.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Ramlan sudah berada di Aceh sejak lima tahun silam. Ia pulang ke Aceh setelah masa penahanannya habis.
Namun perkaranya masih berproses, sehingga terpidana dikeluarkan demi hukum.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan
-
Buronan Korupsi Pembangunan Dermaga di NTT Tertangkap di Aceh
-
Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kalteng, Haji Asang Triasha Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Ganja 2,8 Kilogram Nyaris Terbang dari Bandara SI
-
Desa Wisata Lhok Rukam, Surga Tersembunyi di Aceh Selatan
-
2.081 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Piala AFF U-19 di Sumut
-
7 Cara Usir Tikus Tanpa Gunakan Racun, Solusi Aman untuk Keluarga dan Hewan Peliharaan
-
Akomodasi Negara Peserta Piala AFF 2026 Bermasalah, Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI?