SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pelaku pengeroyokan yang diduga memicu terjadinya kericuhan di Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku yang ditangkap berinisial YD (35) warga setempat.
"Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu orang tersangka terkait dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (18/3/2022).
Saat petugas melakukan penyergapan, kata Firdaus, istri YD sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengatakan suaminya tidak berada di rumah. Namun demikian, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan YD bersembunyi di bawah kasur.
"Setelah kita amankan, yang bersangkutan kita boyong ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Firdaus.
Dari pemeriksaan terungkap duduk perkara pengeroyokan itu. Peristiwa bermula saat YD datang ke kedai tuak untuk menyelesaikan masalah pencurian ponsel.
"Setelah sampai di lokasi, pihak dari YD marah-marah di kedai tuak tersebut," katanya.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya YD dan teman-temannya menganiaya korban M Zainul Arifin (52) hingga masuk ke dalam parit. Aksi pengeroyokan terjadi pada Jumat (21/1/2022).
Picu Aksi Balas Dendam
Perbuatan YD menimbulkan aksi balas dendam. Selang beberapa jam kemudian, segerombolan orang datang membawa parang panjang (samurai) memaksa masuk ke dalam rumah YD melakukan serangan balik.
Baca Juga: Fans Merapat! Kim Seon Ho Segera Comeback ke Atas Panggung Hiburan
Situasi mencekam. Segerombolan orang membacoki YD dan istrinya dengan cara membabi buta. Akibatnya YD mengalami luka bacok di kepala, luka tikam di paha, dan seluruh tubuh korban mengalami memar.
Polisi menerima dua laporan atas kasus pengeroyokan ini. Pertama dari pihak M Zainul Arifin dan yang kedua dari YD yang menjadi korban pembacokan.
Atas laporan YD sebagai korban pembacokan, polisi telah menangkap empat pelaku berinisial SHH (17), AS (30), DKK (39) dan DS (35).
Seluruh pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Motif Pengeroyokan Menewaskan Pelajar Mojokerto, Pelaku Dendam Fotonya Dipakai untuk VCS
-
Penista Agama M Kece Berdamai dengan Irjen Napoleon di Kasus Pengeroyokan, Sepakat di Atas Materai Rp 10.000
-
Pelaku Pengeroyokan Menewaskan Pelajar Mojokerto Tertangkap
-
Mabuk Tabrak Plang Starbucks Pakubuwono hingga Terbakar, Sopir Honda Jazz Ternyata Buronan Kasus Pengeroyokan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi
-
Promo Alfamart Hari Ini 29 April 2026, Frozen Food Harga Spesial
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026, Ada Beli 2 Gratis 1
-
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran