SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pelaku pengeroyokan yang diduga memicu terjadinya kericuhan di Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku yang ditangkap berinisial YD (35) warga setempat.
"Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu orang tersangka terkait dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (18/3/2022).
Saat petugas melakukan penyergapan, kata Firdaus, istri YD sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengatakan suaminya tidak berada di rumah. Namun demikian, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan YD bersembunyi di bawah kasur.
"Setelah kita amankan, yang bersangkutan kita boyong ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Firdaus.
Dari pemeriksaan terungkap duduk perkara pengeroyokan itu. Peristiwa bermula saat YD datang ke kedai tuak untuk menyelesaikan masalah pencurian ponsel.
"Setelah sampai di lokasi, pihak dari YD marah-marah di kedai tuak tersebut," katanya.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya YD dan teman-temannya menganiaya korban M Zainul Arifin (52) hingga masuk ke dalam parit. Aksi pengeroyokan terjadi pada Jumat (21/1/2022).
Picu Aksi Balas Dendam
Perbuatan YD menimbulkan aksi balas dendam. Selang beberapa jam kemudian, segerombolan orang datang membawa parang panjang (samurai) memaksa masuk ke dalam rumah YD melakukan serangan balik.
Baca Juga: Fans Merapat! Kim Seon Ho Segera Comeback ke Atas Panggung Hiburan
Situasi mencekam. Segerombolan orang membacoki YD dan istrinya dengan cara membabi buta. Akibatnya YD mengalami luka bacok di kepala, luka tikam di paha, dan seluruh tubuh korban mengalami memar.
Polisi menerima dua laporan atas kasus pengeroyokan ini. Pertama dari pihak M Zainul Arifin dan yang kedua dari YD yang menjadi korban pembacokan.
Atas laporan YD sebagai korban pembacokan, polisi telah menangkap empat pelaku berinisial SHH (17), AS (30), DKK (39) dan DS (35).
Seluruh pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Motif Pengeroyokan Menewaskan Pelajar Mojokerto, Pelaku Dendam Fotonya Dipakai untuk VCS
-
Penista Agama M Kece Berdamai dengan Irjen Napoleon di Kasus Pengeroyokan, Sepakat di Atas Materai Rp 10.000
-
Pelaku Pengeroyokan Menewaskan Pelajar Mojokerto Tertangkap
-
Mabuk Tabrak Plang Starbucks Pakubuwono hingga Terbakar, Sopir Honda Jazz Ternyata Buronan Kasus Pengeroyokan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih