SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pelaku pengeroyokan yang diduga memicu terjadinya kericuhan di Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku yang ditangkap berinisial YD (35) warga setempat.
"Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu orang tersangka terkait dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (18/3/2022).
Saat petugas melakukan penyergapan, kata Firdaus, istri YD sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengatakan suaminya tidak berada di rumah. Namun demikian, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan YD bersembunyi di bawah kasur.
"Setelah kita amankan, yang bersangkutan kita boyong ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Firdaus.
Dari pemeriksaan terungkap duduk perkara pengeroyokan itu. Peristiwa bermula saat YD datang ke kedai tuak untuk menyelesaikan masalah pencurian ponsel.
"Setelah sampai di lokasi, pihak dari YD marah-marah di kedai tuak tersebut," katanya.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya YD dan teman-temannya menganiaya korban M Zainul Arifin (52) hingga masuk ke dalam parit. Aksi pengeroyokan terjadi pada Jumat (21/1/2022).
Picu Aksi Balas Dendam
Perbuatan YD menimbulkan aksi balas dendam. Selang beberapa jam kemudian, segerombolan orang datang membawa parang panjang (samurai) memaksa masuk ke dalam rumah YD melakukan serangan balik.
Baca Juga: Fans Merapat! Kim Seon Ho Segera Comeback ke Atas Panggung Hiburan
Situasi mencekam. Segerombolan orang membacoki YD dan istrinya dengan cara membabi buta. Akibatnya YD mengalami luka bacok di kepala, luka tikam di paha, dan seluruh tubuh korban mengalami memar.
Polisi menerima dua laporan atas kasus pengeroyokan ini. Pertama dari pihak M Zainul Arifin dan yang kedua dari YD yang menjadi korban pembacokan.
Atas laporan YD sebagai korban pembacokan, polisi telah menangkap empat pelaku berinisial SHH (17), AS (30), DKK (39) dan DS (35).
Seluruh pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Motif Pengeroyokan Menewaskan Pelajar Mojokerto, Pelaku Dendam Fotonya Dipakai untuk VCS
-
Penista Agama M Kece Berdamai dengan Irjen Napoleon di Kasus Pengeroyokan, Sepakat di Atas Materai Rp 10.000
-
Pelaku Pengeroyokan Menewaskan Pelajar Mojokerto Tertangkap
-
Mabuk Tabrak Plang Starbucks Pakubuwono hingga Terbakar, Sopir Honda Jazz Ternyata Buronan Kasus Pengeroyokan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus
-
Aceh Alami 1.556 Gempa Bumi Sepanjang 2025
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga
-
Harga Emas 2 Januari 2026 Kembali di Atas Rp 2,5 Juta per Gram
-
600 Hunian di Aceh Tamiang Rampung, Diserahkan ke Pemerintah Daerah 8 Januari 2026