SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pelaku pengeroyokan yang diduga memicu terjadinya kericuhan di Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku yang ditangkap berinisial YD (35) warga setempat.
"Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu orang tersangka terkait dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (18/3/2022).
Saat petugas melakukan penyergapan, kata Firdaus, istri YD sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengatakan suaminya tidak berada di rumah. Namun demikian, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan YD bersembunyi di bawah kasur.
"Setelah kita amankan, yang bersangkutan kita boyong ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Firdaus.
Dari pemeriksaan terungkap duduk perkara pengeroyokan itu. Peristiwa bermula saat YD datang ke kedai tuak untuk menyelesaikan masalah pencurian ponsel.
"Setelah sampai di lokasi, pihak dari YD marah-marah di kedai tuak tersebut," katanya.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya YD dan teman-temannya menganiaya korban M Zainul Arifin (52) hingga masuk ke dalam parit. Aksi pengeroyokan terjadi pada Jumat (21/1/2022).
Picu Aksi Balas Dendam
Perbuatan YD menimbulkan aksi balas dendam. Selang beberapa jam kemudian, segerombolan orang datang membawa parang panjang (samurai) memaksa masuk ke dalam rumah YD melakukan serangan balik.
Baca Juga: Fans Merapat! Kim Seon Ho Segera Comeback ke Atas Panggung Hiburan
Situasi mencekam. Segerombolan orang membacoki YD dan istrinya dengan cara membabi buta. Akibatnya YD mengalami luka bacok di kepala, luka tikam di paha, dan seluruh tubuh korban mengalami memar.
Polisi menerima dua laporan atas kasus pengeroyokan ini. Pertama dari pihak M Zainul Arifin dan yang kedua dari YD yang menjadi korban pembacokan.
Atas laporan YD sebagai korban pembacokan, polisi telah menangkap empat pelaku berinisial SHH (17), AS (30), DKK (39) dan DS (35).
Seluruh pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Motif Pengeroyokan Menewaskan Pelajar Mojokerto, Pelaku Dendam Fotonya Dipakai untuk VCS
-
Penista Agama M Kece Berdamai dengan Irjen Napoleon di Kasus Pengeroyokan, Sepakat di Atas Materai Rp 10.000
-
Pelaku Pengeroyokan Menewaskan Pelajar Mojokerto Tertangkap
-
Mabuk Tabrak Plang Starbucks Pakubuwono hingga Terbakar, Sopir Honda Jazz Ternyata Buronan Kasus Pengeroyokan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana