SuaraSumut.id - Kejati Aceh memburu 36 terpidana dari berbagai kasus untuk dieksekusi ke penjara. Mereka bakal menjalani masa hukuman yang sudah diputuskan majelis hakim.
Asisten Intelijen Kejati Aceh M Rohmadi mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.
"Mereka menjadi buronan dan masuk DPO karena melarikan diri saat hendak dieksekusi ke penjara guna menjalani hukuman. Hingga kini, ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata M Rohmadi, melansir Antara, Sabtu (19/3/2022).
Dari 36 terpidana, kata Rohmadi, paling banyak dihukum karena pidana umum. Kebanyakan dari mereka yang dihukum cambuk karena pelanggaran syariat Islam.
Baca Juga: Sekjen IPU: Kepemimpinan Puan Maharani Jadi Simbol Pemimpin Perempuan di Dunia
"Terpidana hukuman cambuk melarikan diri karena tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Kita akan kejar mereka sampai kapan pun juga," katanya.
Selain itu, ada empat terpidana korupsi yang masuk DPO Kejati Aceh. Mereka kemungkinan melarikan diri ke luar Aceh.
"Ada seorang DPO terpantau berada di Malaysia. Terkait keberadaan DPO di negara tetangga tersebut, kamu sudah berkoordinasi dan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri untuk menangkap yang bersangkutan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Menko Yusril: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Bukan Dibebaskan, Tapi Dipindahkan ke Filipina
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
-
Biodata dan Profil Mary Jane: Terpidana Mati Kasus Narkoba Bebas, Begini Kisah Hidupnya
-
Gegara Mikrofon, Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Paslon Ribut Naik ke Panggung
-
Mobil Timses Calon Bupati Aceh Timur Dibakar OTK, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu
-
Begal Sadis di Deli Serdang Ditembak Mati Polisi Usai Setahun Buron
-
Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba: Ada Konsekuensinya!
-
Telkomsel Terus Hadirkan Jaringan Terdepan dan Berkualitas di Pulau Nias
-
Pemuda Anggap Birma-Erwin Tumbuhkan Pembangunan di Humbahas