SuaraSumut.id - Kejati Aceh memburu 36 terpidana dari berbagai kasus untuk dieksekusi ke penjara. Mereka bakal menjalani masa hukuman yang sudah diputuskan majelis hakim.
Asisten Intelijen Kejati Aceh M Rohmadi mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.
"Mereka menjadi buronan dan masuk DPO karena melarikan diri saat hendak dieksekusi ke penjara guna menjalani hukuman. Hingga kini, ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata M Rohmadi, melansir Antara, Sabtu (19/3/2022).
Dari 36 terpidana, kata Rohmadi, paling banyak dihukum karena pidana umum. Kebanyakan dari mereka yang dihukum cambuk karena pelanggaran syariat Islam.
"Terpidana hukuman cambuk melarikan diri karena tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Kita akan kejar mereka sampai kapan pun juga," katanya.
Selain itu, ada empat terpidana korupsi yang masuk DPO Kejati Aceh. Mereka kemungkinan melarikan diri ke luar Aceh.
"Ada seorang DPO terpantau berada di Malaysia. Terkait keberadaan DPO di negara tetangga tersebut, kamu sudah berkoordinasi dan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri untuk menangkap yang bersangkutan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Viral Diajak Pacar Begal Driver Ojol, Kabur Malah Jatuh dari Motor, Cewek Berbaju Hitam Ini Berakhir Ngenes
-
Maling Gasak Bangunan Tak Berpenghuni di Batam, Bawa Kabur Kabel Instalasi Listrik dan Pipa AC, Kerugian Capai Rp95 Juta
-
Kabur ke Lampung, ART Penganiaya Anak Majikan yang Viral di Cengkareng Dibekuk
-
Modus 'Test Drive' TR, Pria Asal Sambas Bawa Kabur Sepeda Motor Korban yang Dijual Lewat Facebook
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir