Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Maret 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Empat orang warga Banda Aceh divonis masing- masing 17 tahun penjara dalam kasus narkoba. Keempat terdakwa adalah MH alias Hantu (18), IA (19), AM dan HK (berkas penuntutan terpisah).

Majelis hakim diketuai Muhammad Yusafrihard menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp 1miliar, apabila tidak dibayar maka ditambah dengan hukuman 6 bulan penjara," katanya di PN Medan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (23/3/2022).

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga: Pasar Ponsel Pintar Indonesia Diperkirakan Tumbuh 8 Persen di 2022

"Sedang yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Load More