SuaraSumut.id - Empat orang warga Banda Aceh divonis masing- masing 17 tahun penjara dalam kasus narkoba. Keempat terdakwa adalah MH alias Hantu (18), IA (19), AM dan HK (berkas penuntutan terpisah).
Majelis hakim diketuai Muhammad Yusafrihard menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp 1miliar, apabila tidak dibayar maka ditambah dengan hukuman 6 bulan penjara," katanya di PN Medan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (23/3/2022).
Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Sedang yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya
Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Putusan Vonis Segara Dibacakan, Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Merasa Tak Bersalah Akan Ajukan Banding
-
Jelang Vonis Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS, Anak Nia Daniaty Ngotot Tak Bersalah
-
Buntut Vonis Lepas Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH Desak Kapolri Revisi Aturan Penggunaan Senpi Aparat
-
Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Pembunuh Laskar FPI, KontraS: Korban Dianiaya, Warga Diintimidasi
-
LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus