Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Maret 2022 | 13:04 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumut.id - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) Negeri di Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"Oknum guru berinisial SH dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang muridnya," kata Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, Rabu (23/3/2022).

Kasus ini bermula saat korban menceritakan kasus yang dialaminya kepada sang ibu. Di mana
sekitar Desember 2021, oknum guru berinisial SH memeluk dan memegang payudara korban dengan alasan agar semakin besar.

Usai meraba-raba bagian sensitif korban, SH disebut memberi uang Rp 2 ribu untuk jajan korban.

Baca Juga: Soal Reshuffle, PAN Akui Punya Informasi Begini

"Peristiwa terjadi di ruang kelas. Saat itu korban disuruh gurunya membawa teh manis saat tidak ada orang lain di kelas itu," ungkapnya.

Korban yang mengalami trauma, lalu memberanikan diri untuk memberitahukan kepada ibunya.

"Setelah orang tua korban mendapat laporan dari anaknya langsung dilaporkan kepada kepala sekolah," jelasnya.

Pihak sekolah yang mendapat laporan memalukan itu, langsung meresponnya. Oknum guru bersama kepala sekolah mendatangi orang tua korban untuk minta maaf.

"Namun seluruh keluarga korban tidak terima dan akhirnya melapor ke polisi," katanya.

Pihaknya yang menerima laporan lalu menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Baca Juga: Macam-macam Buah Iblis One Piece dari yang Paling Biasa hingga Level Dewa, Hito Hito No Mi Nika Masuk Mana?

"Terungkap bahwa ada dua korban. Murid yang sama di sekolah tersebut," jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan itu. Pihaknya juga akan segera memanggil oknum guru tersebut.

"Korban dan orang tuanya sudah kita periksa. selanjutnya saksi-saksi lain juga akan kita periksa. Setelah itu terlapor akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More