Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 24 Maret 2022 | 11:20 WIB
PN Medan [digtara.com/goklas wisely]

SuaraSumut.id - Tiga terdakwa pengedar narkoba asal Aceh dituntut 17 tahun penjara. Mereka terbukti membawa 2 kg sabu asal Malaysia ke Indonesia.

Ketiga terdakwa berinisial MS (26), Mr (32) warga Kabupaten Aceh Utara, dan MH, warga Kabupaten Aceh Timur. Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (23/3/2022).

JPU Rehulina Sembiring menjerat ketiga terdakwa (berkas penuntutan terpisah) dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim, agar menghukum ketiga terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara," katanya melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Wanita yang Tabrak Kantor Polisi Disebut Ingin Bela Habib Rizieq, Pengacara: Isu Mafia Konflik

Ketiga terdakwa diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

"Sedangkan yang meringan, terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit selama mengikuti persidangan," tukasnya.

Load More