SuaraSumut.id - Polda Sumut akan memanggil delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, pada Jumat (25/3/2022).
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
"Sudah kita undang, kita kirim surat panggilan untuk hari Jumat 25 Maret 2022. Kita tunggu nanti," kata Tatan.
Pihaknya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku, yakni mulai pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, pemanggilan hingga penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Marcelo Brozovic Resmi Perpanjang Kontrak di Inter hingga 2026
"Jadi kemarin kami melakukan gelar perkara penetapan tesangka adalah proses dari penyidikan," katanya.
Disinggung apakah polisi tidak khawatir jika delapan tersangka berpotensi menghindar dari jeratan hukum alias kabur, Tatan menjawab pihaknya akan berproses.
"Kita akan berproses," ungkapnya.
Akankah Ditahan?
Tatan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka, pihaknya akan melakukan gelar untuk melakukan penahanan.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Boyolali Langka, Harganya Rp20 Ribu Per Liter
"Kami akan periksa sebagai tersangka, akan gelar untuk melakukan penahanan," tandasnya.
Diketahui, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Polda Sumut Diganjar 'Penghargaan' karena Tak Tahan Tersangka Kasus PPPK Langkat
-
Operasi Zebra Toba di Sumut Dimulai, Berikut 14 Sasarannya
-
Selebgram Ratu Entok yang Viral Suruh Yesus Potong Rambut Jadi Tersangka
-
Maju Pilkada Asahan, Kapolda Tandatangani SK Pemberhentian Kasat Reskrim AKP Rianto
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
Kepri Menarik Pendatang, Sumut Penyumbang Terbesar
-
Bobby Nasution Dicegat Warga saat Melintas di Simalungun, Ada Apa?
-
Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Akhirnya Diringkus
-
Program PSR Jadi Andalan Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Sawit
-
Penikaman di Sekolah di China, 8 Tewas dan 17 Luka-luka