SuaraSumut.id - Polda Sumut akan memanggil delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, pada Jumat (25/3/2022).
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
"Sudah kita undang, kita kirim surat panggilan untuk hari Jumat 25 Maret 2022. Kita tunggu nanti," kata Tatan.
Pihaknya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku, yakni mulai pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, pemanggilan hingga penahanan terhadap tersangka.
"Jadi kemarin kami melakukan gelar perkara penetapan tesangka adalah proses dari penyidikan," katanya.
Disinggung apakah polisi tidak khawatir jika delapan tersangka berpotensi menghindar dari jeratan hukum alias kabur, Tatan menjawab pihaknya akan berproses.
"Kita akan berproses," ungkapnya.
Akankah Ditahan?
Tatan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka, pihaknya akan melakukan gelar untuk melakukan penahanan.
Baca Juga: Marcelo Brozovic Resmi Perpanjang Kontrak di Inter hingga 2026
"Kami akan periksa sebagai tersangka, akan gelar untuk melakukan penahanan," tandasnya.
Diketahui, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Berita Terkait
-
LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terancam Hukum 15 Tahun Penjara, Siapa Saja Mereka?
-
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa Ketua DPRD
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya