SuaraSumut.id - Polda Sumut akan memanggil delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, pada Jumat (25/3/2022).
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
"Sudah kita undang, kita kirim surat panggilan untuk hari Jumat 25 Maret 2022. Kita tunggu nanti," kata Tatan.
Pihaknya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku, yakni mulai pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, pemanggilan hingga penahanan terhadap tersangka.
"Jadi kemarin kami melakukan gelar perkara penetapan tesangka adalah proses dari penyidikan," katanya.
Disinggung apakah polisi tidak khawatir jika delapan tersangka berpotensi menghindar dari jeratan hukum alias kabur, Tatan menjawab pihaknya akan berproses.
"Kita akan berproses," ungkapnya.
Akankah Ditahan?
Tatan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka, pihaknya akan melakukan gelar untuk melakukan penahanan.
Baca Juga: Marcelo Brozovic Resmi Perpanjang Kontrak di Inter hingga 2026
"Kami akan periksa sebagai tersangka, akan gelar untuk melakukan penahanan," tandasnya.
Diketahui, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Berita Terkait
-
LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terancam Hukum 15 Tahun Penjara, Siapa Saja Mereka?
-
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa Ketua DPRD
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja