SuaraSumut.id - Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) yang ditangkap karena melakukan illegal fishing dideportasi ke negara asalnya. Para pelaku paling banyak berasal dari Myanmar.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
"Kami telah orang melakukan penindakan admistratif keimigrasian (deportasi) terhadap 35 WNA. Rinciannya 29 asal Myanmar, empat orang Thailand dan Kamboja serta Nepal masing-masing satu orang," katanya.
Ridha mengatakan, warga negara asing yang diportasi karena melakukan illegal fishing meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 15 kasus.
"Sebelum dideportasi pelaku illegal fishing diserahkan terlebih dahulu ke TNI AL," katanya.
Selain itu, Ridha juga melaporkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 423 paspor 24 halaman sepanjang 2020.
Untuk 24 halaman sebanyak 423 paspor, 48 halaman sebanyak 6.377 paspor. Lalu tahun 2021, paspor 48 halaman sebanyak 5.484 paspor. Dan tahun 2022, hingga pertengahan Maret sebanyak 2.870 paspor.
"Data statistik lalu lintas orang masuk dan keluar melalui wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Belawan, yakni tahun 2020 masuk sebanyak 16.003 orang, dan keluar 16.460 orang. Tahun 2021 sebanyak 21.201 orang masuk dan keluar sebanyak 20.869 orang. Untuk tahun 2022, masuk 3.854 orang dan keluar 3.633 orang," tukasnya.
Baca Juga: Aturan yang Dilonggarkan Jokowi di Ramadhan dan Idul Fitri 2022
Berita Terkait
-
Kawal Persidangan WNA asal China, FPRK Ngaku Tak Segan 'Menduduki' Kejaksaan dan PN Jika Hukumannya Ringan
-
Termasuk WNA Afganistan, Kapolri Beberkan Peran Penyeludup 1,196 Ton Sabu di Pangandaran
-
Tabrak Pengendara Sepeda Motor di Cileungsi, WNA Asal Nigeria Diamuk Massa Hingga Diamankan Polisi
-
Sempat Terkendala Bahasa, Abdul Latif, WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras Jalani Sidang Perdana Secara Virtual
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional