Suhardiman
Jum'at, 25 Maret 2022 | 13:12 WIB
Kaporestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melihat tim Labfor melakukan pengecekan narkoba yang disita. [Ist]

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 30 kg sabu. Pelaku dan barang bukti diboyong ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari pengungkapan ini total kita mengamankan barang bukti sabu seberat 58,3 kg sabu," jelasnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kontributor : M. Aribowo

Load More