Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 25 Maret 2022 | 13:12 WIB
Kaporestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melihat tim Labfor melakukan pengecekan narkoba yang disita. [Ist]

"Untuk ibu dan anak yang diperoleh barang bukti 8 Kg sabu. Dari pengakuannya mereka baru sekali menerima sabu dari Aceh, yang diduga dikendalikan oleh pamannya. Rencananya akan diedarkan di Medan," ujarnya.

Valentino mengatakan, di Jalan Titi Papan Medan Sunggal, petugas menangkap pengendara becak motor (betor) berinisial RHD.

"Dari RHD disita barang bukti 9 bungkus sabu dengan berat kotor 8.800 gram," ucapnya.

Pada Rabu (16/3/2022) sore, petugas menghadang 1 unit mobil BK 1894 PL di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Rich Brian hingga Niki Bakal Meriahkan Head in The Clouds di Jakarta

"Saat tim menghentikan laju mobil terlihat ada dua orang pria yang melarikan diri. Namun salah seorang pelaku berinisial MFM ditangkap," katanya.

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 30 kg sabu. Pelaku dan barang bukti diboyong ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari pengungkapan ini total kita mengamankan barang bukti sabu seberat 58,3 kg sabu," jelasnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Indonesia Hadapi Tekanan Barat Soal Rencana Putin Hadiri KTT G20 di Bali?

Load More