SuaraSumut.id - Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin kaget dipanggil polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapnya penasehat hukumnya, Sangap Surbakti di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dewa termasuk salah satu dari 8 tersangka kasus kerangkeng manusia yang dipanggil Penyidik Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan, hari ini, Jumat (25/3/2022).
"Reaksi sebagai manusia pasti kaget. Dia konsul ke saya, saya secara hukum saya berikan advis seperti itu," kata Sangap Surbakti.
Menurut pengacara itu, Dewa seorang lelaki yang usianya masih begitu muda dan tidak tahu menahu mengenai kerangkeng manusia.
"Anak muda yang tidak tahu apa-apa, yang tidak mengerti apa-apa lalu kemudian dituduh begitu bertubi-tubi," imbuhnya.
Namun, ketika disinggung apakah Dewa akan menghadiri panggilan pemeriksaan, pengacara belum dapat memastikan. "Tanya ke penyidik," jawabnya.
Sangap juga penasaran siapa saksi yang menuduhkan kalau Dewa terlibat kekerasan kasus kerangkeng manusia.
"Ya kita lihat saja nanti di pengadilan saksinya siapa. Kalau yang bersaksi tidak melihat tapi hanya mendengar itu bukan saksi, kita lihat aja kita uji di lapangan," jelasnya.
Pengacara juga meyakini ada kliennya yang tidak terlibat tapi telah ditetapkan tersangka. Sangap menegaskan pihaknya akan siap bertarung di pengadilan.
Baca Juga: Tujuh Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tiba di Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Belum Hadir
"Dari pemeriksaan yang sudah kami dampingi optimis ada yang seharusnya tidak tersangka namun demikian bila berkas masuk kami akan fight di pengadilan beberapa orang ini kami yakini tidak terlibat apa-apa sama sekali," tukasnya.
Polda Sumut menetapkan 8 orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin pasca pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya. Polisi sedang mendalami kasus ini.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Polda Sumut Diganjar 'Penghargaan' karena Tak Tahan Tersangka Kasus PPPK Langkat
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam