SuaraSumut.id - Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/3/2022).
Informasinya, baru 7 orang dari 8 tersangka yang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut. Ketujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan, DP alias Dewa Perangin-angin, anak dari Terbit Rencana Perangin-angin hingga Jumat sore ini belum tampak hadir di gedung Direskrimum Polda Sumut.
Kuasa hukum Dewa Perangin-angin, Sangap Surbakti membenarkan kliennya dipanggil Polda Sumut sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.
"Dewa dipanggil sebagai tersangka," katanya kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
Namun, ketika disinggung apakah Dewa hadir memenuhi panggilan penyidik, Sangap belum dapat memastikan.
"Tanya penyidik," ujarnya singkat.
Meski begitu, Sangap mengaku jika Dewa sudah mengetahui kalau dirinya dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik pada hari ini.
"Sudah dong saya pengacaranya sudah komunikasi, kemarin malam," ungkapnya.
Baca Juga: LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
Sangap mengatakan, pihaknya yang mendapat surat panggilan langsung bergerak menemui 7 tersangka dari kediaman masing-masing untuk dibawa ke Medan. Sedangkan tersangka Dewa tidak diajak.
"Ini semua tujuh orang (tersangka) ini surat panggilan dikasih nitip sama saya, penyidik bilang tolonglah bang, kalau mereka ke sana (Langkat) gak sampai surat panggilan," katanya.
"Saya kerja saya belum tidur ini mas, saya jemput sana mereka semua dari kampung-kampung, ini saya merinding. Bersama tim saya memastikan mereka tidur di tempat saya di Medan dan kita tidak tidur karena sudah tengah malam sampai Medan (untuk selanjutnya hadir pemeriksaan)," sambungnya.
Sangap meminta kepada ketujuh tersangka untuk menghadapi proses hukum.
"Saya bilang hadapin, apapun ceritanya kamu sudah tersangka," pesannya.
Diketahui, Polda Sumut memanggil 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Nonaktif, Jumat (25/3/2022).
Berita Terkait
-
Nyawa Hanya Seharga Meterai, Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat yang Belum Diungkap
-
Polisi Akan Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terancam Hukum 15 Tahun Penjara, Siapa Saja Mereka?
-
Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
-
Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
UMP Aceh 2026 Rp 3,9 Juta, Naik Rp 246 Ribu
-
6 Rekomendasi Shampo Pelurus Rambut Terbaik, Rambut Lebih Halus dan Mudah Diatur
-
5 Shampo Penumbuh Rambut untuk Mengatasi Rambut Rontok Berlebihan
-
Tenang! Mendagri Bilang Stok Beras di Aceh, Sumut, Sumbar, Aman hingga Enam Bulan ke Depan
-
14.937 Orang Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut