SuaraSumut.id - Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/3/2022).
Informasinya, baru 7 orang dari 8 tersangka yang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut. Ketujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan, DP alias Dewa Perangin-angin, anak dari Terbit Rencana Perangin-angin hingga Jumat sore ini belum tampak hadir di gedung Direskrimum Polda Sumut.
Kuasa hukum Dewa Perangin-angin, Sangap Surbakti membenarkan kliennya dipanggil Polda Sumut sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.
"Dewa dipanggil sebagai tersangka," katanya kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
Namun, ketika disinggung apakah Dewa hadir memenuhi panggilan penyidik, Sangap belum dapat memastikan.
"Tanya penyidik," ujarnya singkat.
Meski begitu, Sangap mengaku jika Dewa sudah mengetahui kalau dirinya dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik pada hari ini.
"Sudah dong saya pengacaranya sudah komunikasi, kemarin malam," ungkapnya.
Baca Juga: LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
Sangap mengatakan, pihaknya yang mendapat surat panggilan langsung bergerak menemui 7 tersangka dari kediaman masing-masing untuk dibawa ke Medan. Sedangkan tersangka Dewa tidak diajak.
"Ini semua tujuh orang (tersangka) ini surat panggilan dikasih nitip sama saya, penyidik bilang tolonglah bang, kalau mereka ke sana (Langkat) gak sampai surat panggilan," katanya.
"Saya kerja saya belum tidur ini mas, saya jemput sana mereka semua dari kampung-kampung, ini saya merinding. Bersama tim saya memastikan mereka tidur di tempat saya di Medan dan kita tidak tidur karena sudah tengah malam sampai Medan (untuk selanjutnya hadir pemeriksaan)," sambungnya.
Sangap meminta kepada ketujuh tersangka untuk menghadapi proses hukum.
"Saya bilang hadapin, apapun ceritanya kamu sudah tersangka," pesannya.
Diketahui, Polda Sumut memanggil 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Nonaktif, Jumat (25/3/2022).
Berita Terkait
-
Nyawa Hanya Seharga Meterai, Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat yang Belum Diungkap
-
Polisi Akan Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terancam Hukum 15 Tahun Penjara, Siapa Saja Mereka?
-
Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
-
Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan