Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (24/3/2022) sore.
"Sudah kita undang, kita kirim surat panggilan untuk hari Jumat (25 Maret 2022), kita tunggu nanti," ujarnya.
Tatan menyampaikan pihaknya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku, yakni mulai pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara penetapan tersangka, dan melakukan pemanggilan hingga melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Jadi kemarin kami melakukan gelar perkara penetapan tesangka itu adalah proses dari penyidikan," katanya.
Disinggung apakah polisi tidak khawatir bila seandainya 8 tersangka ini berpotensi menghindar dari jeratan hukum alias kabur, Tatan menjawab pihaknya akan berproses.
"Kita akan berproses," ungkapnya.
Tatan mengatakan pihaknya setelah memeriksa 8 tersangka, Polda Sumut akan melakukan gelar untuk melakukan penahanan.
"Setelah kami panggil dia sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka, kami akan gelar untuk melakukan penahanan," tandasnya.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin pasca pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya. Polisi sedang mendalami kasus ini.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Nyawa Hanya Seharga Meterai, Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat yang Belum Diungkap
-
Polisi Akan Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terancam Hukum 15 Tahun Penjara, Siapa Saja Mereka?
-
Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
-
Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas