SuaraSumut.id - Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/3/2022).
Informasinya, baru 7 orang dari 8 tersangka yang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut. Ketujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan, DP alias Dewa Perangin-angin, anak dari Terbit Rencana Perangin-angin hingga Jumat sore ini belum tampak hadir di gedung Direskrimum Polda Sumut.
Kuasa hukum Dewa Perangin-angin, Sangap Surbakti membenarkan kliennya dipanggil Polda Sumut sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.
"Dewa dipanggil sebagai tersangka," katanya kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
Namun, ketika disinggung apakah Dewa hadir memenuhi panggilan penyidik, Sangap belum dapat memastikan.
"Tanya penyidik," ujarnya singkat.
Meski begitu, Sangap mengaku jika Dewa sudah mengetahui kalau dirinya dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik pada hari ini.
"Sudah dong saya pengacaranya sudah komunikasi, kemarin malam," ungkapnya.
Baca Juga: LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
Sangap mengatakan, pihaknya yang mendapat surat panggilan langsung bergerak menemui 7 tersangka dari kediaman masing-masing untuk dibawa ke Medan. Sedangkan tersangka Dewa tidak diajak.
"Ini semua tujuh orang (tersangka) ini surat panggilan dikasih nitip sama saya, penyidik bilang tolonglah bang, kalau mereka ke sana (Langkat) gak sampai surat panggilan," katanya.
"Saya kerja saya belum tidur ini mas, saya jemput sana mereka semua dari kampung-kampung, ini saya merinding. Bersama tim saya memastikan mereka tidur di tempat saya di Medan dan kita tidak tidur karena sudah tengah malam sampai Medan (untuk selanjutnya hadir pemeriksaan)," sambungnya.
Sangap meminta kepada ketujuh tersangka untuk menghadapi proses hukum.
"Saya bilang hadapin, apapun ceritanya kamu sudah tersangka," pesannya.
Diketahui, Polda Sumut memanggil 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Nonaktif, Jumat (25/3/2022).
Berita Terkait
-
Nyawa Hanya Seharga Meterai, Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat yang Belum Diungkap
-
Polisi Akan Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terancam Hukum 15 Tahun Penjara, Siapa Saja Mereka?
-
Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
-
Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis