SuaraSumut.id - Polda Sumut telah memeriksa lima oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Polda Sumut mengklaim tidak ada oknum polisi yang terlibat kasus tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
"Secara aktif tidak ada. Kami sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota kami yang diduga ikut terlibat dengan kerangkeng tersebut," kata Tatan.
Dari lima oknum polisi itu, kata Tatan, satu orang perpangkat pama. Oknum itu disebut tidak pernah masuk atau mengunjungi kerangkeng tersebut. Sementara itu, tiga anggota lainnya sebagai LO saat Terbit mencalonkan diri sebagai bupati.
"Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya pernah satu kali mencuci kendaraan karena di belakang itu ada sungai, ada kolam sehingga mencuci kendaraan di situ," ujarnya.
Kemudian ada warga yang jadi polisi. Ia diketahui merupakan kerabat Terbit. Warga itu pernah berada di lingkungan kerangkeng, bahkan sebelum menjadi polisi.
"Berkaitan dengan penganiayaan tersebut, saat terjadinya penganiayaan, hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka, yang bersangkutan tidak berada di situ. Namun pernah kunjung ke situ," katanya.
Ditanya soal ada kemungkinan mereka mengetahui adanya penganiayaan di kerangkeng namun tidak melaporkan, Tatan mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada Propam Polda Sumut.
"Nanti akan kami bersurat ke Propam. Di sini Ditkrimum akan bekerja sama dengan Propam terkait mengetahui namun tidak melaporkan," tukasnya.
Baca Juga: Kocak! Komentator Sepak Bola Tarkam Ini Pakai Bahasa Arab, Warganet: Berasa di Tempat Yasinan RT
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
-
Profil Dewa Perangin-angin, Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
Terkini
-
Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010
-
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan
-
BRI Multiguna Pre-Approved: Solusi Dana untuk Berbagai Kebutuhan
-
Lahar Dingin Sinabung Turun Akibat Hujan Deras, Warga Karo Diminta Waspada
-
Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan