Suhardiman
Sabtu, 26 Maret 2022 | 17:56 WIB
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan terkait tidak ditahannya delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Sabtu (26/3/2022). [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) sore.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

Tatan mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif.

"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan.

Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor.

"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut," katanya.

Selain tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, kata Tatan, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap delapan tersangka.

Baca Juga: 6 Gaya Kocak Adam Suseno Suami Inul Daratista, Jadi Pawan Hujan hingga Prajurit Korea

"Tidak (dicekal)," ungkapnya.

Tatan menyampaikan pemeriksaan terhadap delapan tersangka berlangsung maraton mulai dari Jumat (25/3/2022) siang hingga Sabtu (26/3/2022) pagi.

"Karena ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO, termasuk ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng itu," jelasnya.

Tatan mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan terhadap delapan tersangka.

"Ada beberapa tersangka kita ambil keterangan perkara TPPO, kemudian ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng tersebut," pungkasnya.

Diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Load More