SuaraSumut.id - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) sore.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Tatan mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif.
"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan.
Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor.
"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut," katanya.
Selain tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, kata Tatan, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap delapan tersangka.
Baca Juga: 6 Gaya Kocak Adam Suseno Suami Inul Daratista, Jadi Pawan Hujan hingga Prajurit Korea
"Tidak (dicekal)," ungkapnya.
Tatan menyampaikan pemeriksaan terhadap delapan tersangka berlangsung maraton mulai dari Jumat (25/3/2022) siang hingga Sabtu (26/3/2022) pagi.
"Karena ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO, termasuk ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng itu," jelasnya.
Tatan mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan terhadap delapan tersangka.
"Ada beberapa tersangka kita ambil keterangan perkara TPPO, kemudian ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Dewa Perangin-angin, Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa
-
Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik
-
Tujuh Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tiba di Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Belum Hadir
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau