SuaraSumut.id - Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin kaget dipanggil polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapnya penasehat hukumnya, Sangap Surbakti di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dewa termasuk salah satu dari 8 tersangka kasus kerangkeng manusia yang dipanggil Penyidik Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan, hari ini, Jumat (25/3/2022).
"Reaksi sebagai manusia pasti kaget. Dia konsul ke saya, saya secara hukum saya berikan advis seperti itu," kata Sangap Surbakti.
Menurut pengacara itu, Dewa seorang lelaki yang usianya masih begitu muda dan tidak tahu menahu mengenai kerangkeng manusia.
"Anak muda yang tidak tahu apa-apa, yang tidak mengerti apa-apa lalu kemudian dituduh begitu bertubi-tubi," imbuhnya.
Namun, ketika disinggung apakah Dewa akan menghadiri panggilan pemeriksaan, pengacara belum dapat memastikan. "Tanya ke penyidik," jawabnya.
Sangap juga penasaran siapa saksi yang menuduhkan kalau Dewa terlibat kekerasan kasus kerangkeng manusia.
"Ya kita lihat saja nanti di pengadilan saksinya siapa. Kalau yang bersaksi tidak melihat tapi hanya mendengar itu bukan saksi, kita lihat aja kita uji di lapangan," jelasnya.
Pengacara juga meyakini ada kliennya yang tidak terlibat tapi telah ditetapkan tersangka. Sangap menegaskan pihaknya akan siap bertarung di pengadilan.
"Dari pemeriksaan yang sudah kami dampingi optimis ada yang seharusnya tidak tersangka namun demikian bila berkas masuk kami akan fight di pengadilan beberapa orang ini kami yakini tidak terlibat apa-apa sama sekali," tukasnya.
Polda Sumut menetapkan 8 orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Berita Terkait
-
Nyawa Hanya Seharga Meterai, Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat yang Belum Diungkap
-
Polisi Akan Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terancam Hukum 15 Tahun Penjara, Siapa Saja Mereka?
-
Polisi Pastikan Wanita Pengendara Motor Terobos Mapolres Pematangsiantar dan Tabrak Ruang SPKT Tak Terkait Terorisme
-
Heboh, Wanita Pengendara Motor Terobos Polres Pematangsiantar dan Tabrak Ruang SPKT
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja