Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:59 WIB
Sangap Surbakti selaku kuasa hukum tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin kaget dipanggil polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapnya penasehat hukumnya, Sangap Surbakti di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dewa termasuk salah satu dari 8 tersangka kasus kerangkeng manusia yang dipanggil Penyidik Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan, hari ini, Jumat (25/3/2022).

"Reaksi sebagai manusia pasti kaget. Dia konsul ke saya, saya secara hukum saya berikan advis seperti itu," kata Sangap Surbakti.

Menurut pengacara itu, Dewa seorang lelaki yang usianya masih begitu muda dan tidak tahu menahu mengenai kerangkeng manusia.

Baca Juga: Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik

"Anak muda yang tidak tahu apa-apa, yang tidak mengerti apa-apa lalu kemudian dituduh begitu bertubi-tubi," imbuhnya.

Namun, ketika disinggung apakah Dewa akan menghadiri panggilan pemeriksaan, pengacara belum dapat memastikan. "Tanya ke penyidik," jawabnya.

Sangap juga penasaran siapa saksi yang menuduhkan kalau Dewa terlibat kekerasan kasus kerangkeng manusia.

"Ya kita lihat saja nanti di pengadilan saksinya siapa. Kalau yang bersaksi tidak melihat tapi hanya mendengar itu bukan saksi, kita lihat aja kita uji di lapangan," jelasnya.

Pengacara juga meyakini ada kliennya yang tidak terlibat tapi telah ditetapkan tersangka. Sangap menegaskan pihaknya akan siap bertarung di pengadilan.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tiba di Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Belum Hadir

"Dari pemeriksaan yang sudah kami dampingi optimis ada yang seharusnya tidak tersangka namun demikian bila berkas masuk kami akan fight di pengadilan beberapa orang ini kami yakini tidak terlibat apa-apa sama sekali," tukasnya.

Load More