Suhardiman
Minggu, 27 Maret 2022 | 12:49 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang remaja karena diduga memerkosa gadis di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Selasa (22/3/2022) dini hari.

Ketiga diduga pelaku berinisial YA (18), MY (17), dan FJH (17). Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, awalnya MY menjemput korban di rumahnya, Senin (21/3/2022).

Mereka lalu pergi menggunakan motor menuju ke pantai. Selanjutnya, MY lalu mengajak korban menuju bengkel sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

Baca Juga: Dinkes Bantul Ungkap Rendahnya Cakupan Vaksin Booster, padahal Jadi Syarat Mudik Lebaran

"Korban sempat berontak, namun karena lokasi sepi, pelaku terus melakukan aksinya," katanya, melansir Antara, Minggu (27/3/2022).

Usai melakukan perbuatannya, kata Ryan, MY bermaksud mengantar korban pulang korban ke rumahnya.

Tapi di tengah pelaku bertemu dengan temannya FJH. Pelaku lalu membawa korban ke salah satutempat laundry milik FJH.

"Di sana MY kembali melecehkan korban. FJH juga melakukan hal yang sama terhadap korban," katanya.

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba datang pelaku YA. Korban kembali diperkosa.

Baca Juga: 9 Tamu Deddy Corbuzier Ini Ditangkap Usai Tampil di Podcast, Ada Menteri hingga Dea OnlyFans

"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga remaja tersebut.

Pelaku YA dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Load More