SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang remaja karena diduga memerkosa gadis di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Selasa (22/3/2022) dini hari.
Ketiga diduga pelaku berinisial YA (18), MY (17), dan FJH (17). Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, awalnya MY menjemput korban di rumahnya, Senin (21/3/2022).
Mereka lalu pergi menggunakan motor menuju ke pantai. Selanjutnya, MY lalu mengajak korban menuju bengkel sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
"Korban sempat berontak, namun karena lokasi sepi, pelaku terus melakukan aksinya," katanya, melansir Antara, Minggu (27/3/2022).
Usai melakukan perbuatannya, kata Ryan, MY bermaksud mengantar korban pulang korban ke rumahnya.
Tapi di tengah pelaku bertemu dengan temannya FJH. Pelaku lalu membawa korban ke salah satutempat laundry milik FJH.
"Di sana MY kembali melecehkan korban. FJH juga melakukan hal yang sama terhadap korban," katanya.
Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba datang pelaku YA. Korban kembali diperkosa.
Baca Juga: Dinkes Bantul Ungkap Rendahnya Cakupan Vaksin Booster, padahal Jadi Syarat Mudik Lebaran
"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga remaja tersebut.
Pelaku YA dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sedangkan MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berita Terkait
-
Pengamen Asal Palembang Ini Perkosa Pejalan Kaki Perempuan di Trotoar Jalan Kota Surabaya, Ini Tampangnya
-
Pria Beristri di Lombok Timur Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
-
Ayah Perkosa Anak Usia 8 Tahun hingga Tewas di Semarang, Menteri Bintang Geram: Hukuman Seberat-beratnya
-
5 Fakta Terbaru Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang: Pelaku Beraksi Usai Nonton Film Porno
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China