Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 29 Maret 2022 | 09:59 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

"Pelaku Putra merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019. Sedangkan Fahrul Rozi residivis kasus narkoba tahun 2016 dan 2019," katanya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Kabupaten Cianjur PPKM Level 2, Sejumlah Pantai Dipadati Wisatawan Lokal

Load More