Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 30 Maret 2022 | 10:29 WIB
Ilustrasi tersangka [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan terhadap Bripda Jason Alfian A Ohee. Kelima tersangka berinisial ES, FE, YK, LW, dan DE,

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Para tersangka selain melakukan pengeroyokan juga sudah ada potensi penyanderaan dan perampasan handphone milik korban," katanya, melansir Antara, Rabu (30/3/2022).

Pengeroyokan terjadi pada Senin (28/3) sore. Petistiwa berawal saat tersangka dan rombongan lain menuju ke kuburan untuk memakamkan kerabatnya.

Baca Juga: 7 Potret Anggun BCL Pakai Kebaya, Kerap Dipercaya Desainer Ternama

Saat bersamaan Bripda Jason Ohee dan Bripda Bonjosi melintas menggunakan motor dan melewati rombongan. Sehingga para tersangka mengejar dan menghentikan motor itu.

Mereka melakukan pengeroyokan. Bripda Bonjosi berhasil melarikan diri. Sedangkan Bripda Jason ditarik para tersangka hingga terjatuh.

Bripda Jason yang merupakan anggota Sabhara Polda Papua, diseret tersangka hingga ke arah atas kuburan. Pengeroyokan terhadap korban berlangsung hingga anggota Polresta Jayapura Kota datang.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di sekitar wajah, kepala bagian belakang, dan bagian telinga.

"Korban telah menjalani visum untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Baca Juga: Titi Kamal Jalankan Ibadah Puasa Tahun Ini dengan Penuh Rasa Syukur

Load More