Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 31 Maret 2022 | 11:13 WIB
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. [Dok.Antara]

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," tukasnya.

Baca Juga: Konser Tulus Dibubarkan Satgas Covid-19, Netizen Sindir Gegara Kurang Amplop

Load More