SuaraSumut.id - Ditreskrimum Polda Sumut akan melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Koordinasi dilakukan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/3/2022).
"Koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM dijadwalkan pukul 15.00 WIB di kantor Komnas HAM," kata Hadi.
Diketahui, Komnas HAM mencatat sedikitnya ada 26 bentuk kekerasan dalam kasus tersebut.
Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi membeberkan, tingkat kekerasan tertinggi sering terjadi saat masa awal seseorang masuk ke dalam kerangkeng manusia tersebut.
"Mulai dari dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, bibir, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam, diperintahkan untuk bergelantungan dikereng seperti monyet atau istilahnya gantung monyet," katanya, diberitakan suara.com pada Rabu (2/3/2022).
Para penghuni kerangkeng juga dicambuk menggunakan selang, mata dilakban, kaki dipukul dengan palu, kuku jari dicopot, dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, hingga dipaksa makan cabai.
Komnas HAM mencatat setidaknya ada 18 alat yang digunakan untuk menyiksa para penghuni kerangkeng.
Baca Juga: Resmi Menikah, Hyun Bin dan Son Ye-jin Jadi Salah Satu Pasangan Paling Kaya di Korsel
"Antara lain, selang, cabai, ulat gatal, daun, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, palu atau martil, rokok, korek, tang, batako, dan alat setrum, terus ada kerangkeng dan juga kolam," jelasnya.
"Kekerasan ini menimbulkan bekas luka di bagian tubuh, selain penderitaan fisik ada juga dampak traumatis akibat kekerasan, sampai menyebabkan salah satu penghuni kereng untuk melakukan percobaan bunuh diri," jelasnya.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menambahkan awalnya informasi yang didapat hanya ada tiga orang yang meninggal. Namun setelah pihaknya melakukan investigasi ditemukan bahwa ternyata ada enam orang meninggal dunia di kerangkeng tersebut.
"Habis itu kami berposes sendri sampai dua minggu lalu kami mendapat informasi jumlah korban nambah 3 lagi, jadi total ada enam orang meninggal dunia di sana," katanya.
Diberitakan, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, anak dari sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa BNNK, Dinsos dan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
-
Dewa Perangin Angin Cs Kembali Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia Hari Ini, Akankah Ditahan?
-
Hari Ini, Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Akan Melapor Ke Bareskrim Polri
-
Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan