SuaraSumut.id - Kemenag melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menghadiri kegiatan buka puasa dan open house.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau Open House Idul Fitri," katanya, melansir Antara, Kamis (31/3/2022).
Bagi masyarakat yang akan menggelar buka bersama, pihaknya mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah masing-masing.
Pengelola masjid/musala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM Level 1,75 persen untuk PPKM Level 2, dan 50 persen untuk PPKM Level 3.
Pengurus dan pengelola masjid/musala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah saat pelaksanaan ibadah.
Baca Juga: Mengenal Glossophobia: Ketakutan untuk Bicara di Depan Umum
Surat edaran itu juga mengajak agar para mubaligh/penceramah berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan.
Mereka didorong untuk menyampaikan materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Quran dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
"Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan," tulisnya.
Sementara perihal takbir, Kemenag memperbolehkan digelar di masjid/atau mushala. Pada SE sebelumnya, kegiatan takbir diimbau digelar di rumah masing-masing.
Adapun perihal salat Idul Fitri 1 Syawal 1443H/2022M, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulisnya.
Berita Terkait
-
Pejabat dan ASN Kementerian Agama Dilarang Membuat dan Menghadiri Acara Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan
-
Tak Larang Buka Puasa Bersama dan Sahur On The Road, Wali Kota Cilegon Wanti-wanti Soal Ini
-
Anjurkan Buka Puasa di Rumah, Anies Ingatkan Warga Risiko Terpapar Covid-19: Penularan Terjadi karena Kita Lengah
-
Anies Ungkap Rahasia Menu Wajib Sahur dan Buka Puasa Beserta Keluarga
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan