SuaraSumut.id - LBH Medan menilai keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) daftar tentara merupakan bentuk mengedepankan hak azasi manusia (HAM).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan, Maswan Tambak, kepada SuaraSumut.id, Jumat (1/4/2022).
"Kita melihat ini sebagai bentuk dari mengedepankan hak asasi manusia (HAM)," katanya.
Maswan mengatakan, sejatinya setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa adanya stigma dan diskriminasi.
"Karena semua kedudukannya sama di hadapan hukum," ungkapnya.
Maswan menilai, seseorang yang merupakan keturunan komunis belum dapat divonis sebagai anggota PKI.
"Terlebih lagi jika hanya keturunan komunis. Belum tentu orang/calon prajurit itu juga komunis," katanya.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan turunan PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI. Andika menegaskan tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.
"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegasnya.
Baca Juga: Profil Nita Gunawan, Disebut-sebut Punya Wajah Mirip Agnez Mo
"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," sambungnya.
Andika menegaskan, dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan adanya pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
3 Aturan Seleksi TNI Terbaru: Anak Keturunan PKI Boleh Daftar, 2 Tes Dihapus!
-
Terpopuler: Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Ratusan Kios Lenggang Jakarta Terbakar
-
Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI, Anggota DPR: Tak Perlu Diperdebatkan
-
Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Pengamat: Terobosan yang Cerdas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional