SuaraSumut.id - Ayah kandung di Bukittinggi, Sumatera Barat, inisial HC (34) memperkosa anaknya yang berusia 12 tahun. HC melakukan aksi bejatnya setelah sang istri meninggal dunia sebulan lalu. Ia diduga melakukan perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras.
Demikian dikatakan Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur, melansir Antara, Sabtu (2/4/2022).
"Yang bersangkutan tinggal bersama dua orang anaknya yang masih kecil. Pelaku sering mabuk," katanya.
Tiara mengatakan, penangkapan HC berdasarkan pengaduan korban kepada adik pelaku.
"HC sudah dua kali melakukan perbuatannya," katanya.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap HC.
"Pelaku ditangkap Jumat 1 April 2022," ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, kata Tiara, HC sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
"Pelaku juga berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," jelasnya.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Tantang Iris Telinga Atau Jari Bila Perceraiannya Dengan Puput Settingan
Pelaku sudah berada di Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Perkosa Putri Kandung Berusia 12 Tahun, Ayah Bejat di Bukittinggi Terancam 15 Tahun Penjara
-
Bejat, RE Tega Perkosa Adik Kandungnya Lantas Meninggalkannya Seorang Diri di Area Kebun Sawit Sungai Ambawang
-
Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri di Buleleng Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Kasus Anggota Satpol PP Surabaya Perkosa Purel Masuk Tahap Penyelidikan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun