SuaraSumut.id - Ayah kandung di Bukittinggi, Sumatera Barat, inisial HC (34) memperkosa anaknya yang berusia 12 tahun. HC melakukan aksi bejatnya setelah sang istri meninggal dunia sebulan lalu. Ia diduga melakukan perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras.
Demikian dikatakan Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur, melansir Antara, Sabtu (2/4/2022).
"Yang bersangkutan tinggal bersama dua orang anaknya yang masih kecil. Pelaku sering mabuk," katanya.
Tiara mengatakan, penangkapan HC berdasarkan pengaduan korban kepada adik pelaku.
"HC sudah dua kali melakukan perbuatannya," katanya.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap HC.
"Pelaku ditangkap Jumat 1 April 2022," ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, kata Tiara, HC sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
"Pelaku juga berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," jelasnya.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Tantang Iris Telinga Atau Jari Bila Perceraiannya Dengan Puput Settingan
Pelaku sudah berada di Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Perkosa Putri Kandung Berusia 12 Tahun, Ayah Bejat di Bukittinggi Terancam 15 Tahun Penjara
-
Bejat, RE Tega Perkosa Adik Kandungnya Lantas Meninggalkannya Seorang Diri di Area Kebun Sawit Sungai Ambawang
-
Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri di Buleleng Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Kasus Anggota Satpol PP Surabaya Perkosa Purel Masuk Tahap Penyelidikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana