SuaraSumut.id - Pemkot Medan melakukan penertiban aset daerah yaitu lahan eks gedung parkir Perisai Plaza, Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Demikian dikatakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Muhammad Sofyan, Minggu (3/4/2022).
"Penertiban aset seluas 1.767 meter berdasarkan surat Sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 3/Aur yang menyatakan lahan eks gedung parkir milik Pemkot Medan," katanya.
Sempat terjadi perlawanan dari pihak yang selama ini menguasai gedung tersebut. Namun setelah diberi penjelasan terkait status gedung, tim Pemkot Medan dengan tegas dapat mengambil gedung dari pihak yang menguasai gedung.
Setelah dinyatakan kosong, tim melakukan penyegelan gedung dengan memasang garis line Satpol PP. Selain itu, dengan menggunakan mobil tangga, tim melakukan pembongkaran reklame dan plank yang merupakan merek usaha pihak yang menguasai gedung.
"Upaya- upaya Administratif sudah kita lakukan pada Minggu lalu, namun pihak yang selama ini menguasai dan menguasai tidak dapat mengosongkan gedung. Sehingga kita lakukan penertiban dan mengambil alih aset milik Pemkot Medan," kata Sofyan.
Sofyan menambahkan, setelah eks gedung parkir Perisai Plaza diambil alih, maka tim akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan gedung itu akan dimanfaatkan untuk kantor pelayanan publik.
"Kami sebagai tim akan melaporkan dan memberikan saran kepada bapak Wali Kota untuk penggunaan gedung ini setelah berhasil di ambil alih. Direncanakan tahun ini juga gedung akan dimanfaatkan sebagai kantor pelayanan publik," katanya.
Kepala BKPAD Zulkarnain menjelaskan, lahan eks gedung parkir Perisai Plaza merupakan HPL milik Pemkot Medan.
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah di Kota Solo Hari Ini, Lengkap dengan Niat Puasa
Kemudian dalam rangka pemanfaatan lahan agar dapat produktif, Pemkot Medan melakukan kerjasama pemanfaatan lahan dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT) melalui perjanjian kerjasama nomor 011/524 tanggal 8 Januari 1990.
"Berdasarkan perjanjian kerjasama disepakati hak konsesi yang diberikan Pemkot Medan berakhir pada 9 Februari 2018. Setelah berakhir maka lahan HPL dan gedung kembali milik Pemkot Medan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Klaim Sita Aset Obligor Dan Debitur BLBI Rp 19 Triliun, HMS: Itu Cuma Angka Perkiraan, Cenderung Kosong!
-
Sepanjang 2021 Aset dan Simpanan BRI Mampu Tumbuh Sebesar 11% dan 7,14%
-
Antisipasi Gangguan Terkait Aset Kripto, Wamendag Ingatkan Kreator Miliki Mitigasi Risiko Internal
-
KPK akan Melelang Aset-aset Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Heboh Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Apa Sebabnya?
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia