SuaraSumut.id - Pemkot Medan melakukan penertiban aset daerah yaitu lahan eks gedung parkir Perisai Plaza, Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Demikian dikatakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Muhammad Sofyan, Minggu (3/4/2022).
"Penertiban aset seluas 1.767 meter berdasarkan surat Sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 3/Aur yang menyatakan lahan eks gedung parkir milik Pemkot Medan," katanya.
Sempat terjadi perlawanan dari pihak yang selama ini menguasai gedung tersebut. Namun setelah diberi penjelasan terkait status gedung, tim Pemkot Medan dengan tegas dapat mengambil gedung dari pihak yang menguasai gedung.
Setelah dinyatakan kosong, tim melakukan penyegelan gedung dengan memasang garis line Satpol PP. Selain itu, dengan menggunakan mobil tangga, tim melakukan pembongkaran reklame dan plank yang merupakan merek usaha pihak yang menguasai gedung.
"Upaya- upaya Administratif sudah kita lakukan pada Minggu lalu, namun pihak yang selama ini menguasai dan menguasai tidak dapat mengosongkan gedung. Sehingga kita lakukan penertiban dan mengambil alih aset milik Pemkot Medan," kata Sofyan.
Sofyan menambahkan, setelah eks gedung parkir Perisai Plaza diambil alih, maka tim akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan gedung itu akan dimanfaatkan untuk kantor pelayanan publik.
"Kami sebagai tim akan melaporkan dan memberikan saran kepada bapak Wali Kota untuk penggunaan gedung ini setelah berhasil di ambil alih. Direncanakan tahun ini juga gedung akan dimanfaatkan sebagai kantor pelayanan publik," katanya.
Kepala BKPAD Zulkarnain menjelaskan, lahan eks gedung parkir Perisai Plaza merupakan HPL milik Pemkot Medan.
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah di Kota Solo Hari Ini, Lengkap dengan Niat Puasa
Kemudian dalam rangka pemanfaatan lahan agar dapat produktif, Pemkot Medan melakukan kerjasama pemanfaatan lahan dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT) melalui perjanjian kerjasama nomor 011/524 tanggal 8 Januari 1990.
"Berdasarkan perjanjian kerjasama disepakati hak konsesi yang diberikan Pemkot Medan berakhir pada 9 Februari 2018. Setelah berakhir maka lahan HPL dan gedung kembali milik Pemkot Medan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Klaim Sita Aset Obligor Dan Debitur BLBI Rp 19 Triliun, HMS: Itu Cuma Angka Perkiraan, Cenderung Kosong!
-
Sepanjang 2021 Aset dan Simpanan BRI Mampu Tumbuh Sebesar 11% dan 7,14%
-
Antisipasi Gangguan Terkait Aset Kripto, Wamendag Ingatkan Kreator Miliki Mitigasi Risiko Internal
-
KPK akan Melelang Aset-aset Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional
-
Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026, Hemat 33 Persen Susu Anak
-
Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS