SuaraSumut.id - Pemkot Medan melakukan penertiban aset daerah yaitu lahan eks gedung parkir Perisai Plaza, Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Demikian dikatakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Muhammad Sofyan, Minggu (3/4/2022).
"Penertiban aset seluas 1.767 meter berdasarkan surat Sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 3/Aur yang menyatakan lahan eks gedung parkir milik Pemkot Medan," katanya.
Sempat terjadi perlawanan dari pihak yang selama ini menguasai gedung tersebut. Namun setelah diberi penjelasan terkait status gedung, tim Pemkot Medan dengan tegas dapat mengambil gedung dari pihak yang menguasai gedung.
Setelah dinyatakan kosong, tim melakukan penyegelan gedung dengan memasang garis line Satpol PP. Selain itu, dengan menggunakan mobil tangga, tim melakukan pembongkaran reklame dan plank yang merupakan merek usaha pihak yang menguasai gedung.
"Upaya- upaya Administratif sudah kita lakukan pada Minggu lalu, namun pihak yang selama ini menguasai dan menguasai tidak dapat mengosongkan gedung. Sehingga kita lakukan penertiban dan mengambil alih aset milik Pemkot Medan," kata Sofyan.
Sofyan menambahkan, setelah eks gedung parkir Perisai Plaza diambil alih, maka tim akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan gedung itu akan dimanfaatkan untuk kantor pelayanan publik.
"Kami sebagai tim akan melaporkan dan memberikan saran kepada bapak Wali Kota untuk penggunaan gedung ini setelah berhasil di ambil alih. Direncanakan tahun ini juga gedung akan dimanfaatkan sebagai kantor pelayanan publik," katanya.
Kepala BKPAD Zulkarnain menjelaskan, lahan eks gedung parkir Perisai Plaza merupakan HPL milik Pemkot Medan.
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah di Kota Solo Hari Ini, Lengkap dengan Niat Puasa
Kemudian dalam rangka pemanfaatan lahan agar dapat produktif, Pemkot Medan melakukan kerjasama pemanfaatan lahan dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT) melalui perjanjian kerjasama nomor 011/524 tanggal 8 Januari 1990.
"Berdasarkan perjanjian kerjasama disepakati hak konsesi yang diberikan Pemkot Medan berakhir pada 9 Februari 2018. Setelah berakhir maka lahan HPL dan gedung kembali milik Pemkot Medan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Klaim Sita Aset Obligor Dan Debitur BLBI Rp 19 Triliun, HMS: Itu Cuma Angka Perkiraan, Cenderung Kosong!
-
Sepanjang 2021 Aset dan Simpanan BRI Mampu Tumbuh Sebesar 11% dan 7,14%
-
Antisipasi Gangguan Terkait Aset Kripto, Wamendag Ingatkan Kreator Miliki Mitigasi Risiko Internal
-
KPK akan Melelang Aset-aset Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun
-
MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
Temukan Kejanggalan Kematian Eks Istri Polisi, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut