SuaraSumut.id - Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
"Sudah (tersangka), benar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melansir suara.com, Selasa (5/4/2022).
Fakarich ditetapkan tersangka dengan dua barang bukti. Selain itu, guru trading Indra Kenz tersebut juga resmi ditahan.
"Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich," katanya.
Whisnu mengatakan, Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Alasannya Fakarich dikhawatirkan melarikan diri.
Selain itu, yang bersangkutan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif, yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Fakarich sendiri merupakan sosok yang diduga sebagai guru alias mentor trading Indra Kenz.
Ia diduga pula sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus penipuan Binomo.
Baca Juga: Jadi Guru Binomo Indra Kenz, Fakarich Dapat Cuan Rp 1,9 Miliar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran
-
Catut Nama OJK, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Malahayati
-
Opini: Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Belasan Siswa SD di Deli Serdang Diduga Keracunan Usai Santap Makanan
-
Pengasuh Aniaya Balita 18 Bulan di Daycare Banda Aceh Ditangkap