SuaraSumut.id - Polisi melimpahkan kasus tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), dengan tersangka AAN ke Kejati Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/32022).
Tersangka AAN juga diminta hadir di Polda Sumut untuk diserahkan ke Kejati Sumut pada Senin (4/4/2022). Namun demikian, tersangka tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
"Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu," kata Hadi melansir kabarmedan.com, Selasa (5/4/2022).
Diketahui, AAN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Madina atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020 dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Tersangka terakhir diperiksa penyidik pada Selasa (15/3/2022), pasca berkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
Pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) JPU.
Tersangka tidak ditahan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik," tukasnya.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis
Tag
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal, 2 di Sijunjung dan 2 di Pasaman
-
Mahasiswa Jambi Tolak Tambang Emas Ilegal: Praktek Puluhan Tahun tapi Tak Mampu Dibasmi
-
Massa Geruduk Polda Sumut, Minta Tambang Emas Ilegal di Madina Ditutup
-
Polisi Kosongkan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak