SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Chandra Febriandi (38) kembali lagi ke penjara. Ia disebut sudah dua kali keluar masuk penjara terkait kasus narkoba. Ia ditangkap pada Senin 4 April 2022.
Kapolsek Polsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan terkait ada warga yang sering mengonsumsi narkoba di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Pekanbaru, pada
Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Chandra. Ia mengaku sabu disimpan di dalam kamarnya.
Petugas kemudian mendatangi rumahnya dan melakukan penggeledahan.
"Pelaku menunjukkan sebuah kaleng rokok yang di dalamnya berisi 131,27 gram sabu," katanya melansir riauonline.co.id--jaringan suara.com, Rabu (6/4/2022).
Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari kawanannya.
"Saat ini kita tengah menyelidiki siapa pemasoknya," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana